Categories: Denpasar & Badung

Sapol PP Gencar Sidak Duktang hingga Desa-desa di Badung

MANGUPURA –  Pemerintah Kabupaten Badung rutin melakukan pendataan maupun penertiban penduduk pendatang (duktang) atau penduduk non permanen. Setelah Tim Yustisi Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) duktang di Terminal Tipe A, Mengwi, kali ini dilanjutkan dengan sidak duktang di tingkat desa dan kelurahan. Sidak di tingkat desa langsung dipimpin oleh Lurah dan Perbekel setempat yang juga melibatkan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Badung.

 

Kasatpol PP Badung I Gst Agung Ketut Suryanegara mengatakan penyisiran penduduk pendatang hingga ke desa-desa merupakan rangkaian dari penertiban di Terminal Tipe A Mengwi. Karena sesuai rencana, setelah penertiban penduduk di pintu masuk yakni di Terminal Mengwi, sidak dilanjutkan ke desa-desa. Penertiban penduduk non permanen ini sepenuhnya diserahkan ke Lurah atau Perbekel. Pihaknya, hanya mendampingi setiap dilaksanakan sidak. “Jadi di tingkat desa dan kelurahan, itu Perbekel atau Lurah yang mengatur jadwalnya sesuai kebutuhan. Kami mengikuti jadwal mereka,” jelas Suryanegara saat ditemui Selasa (24/5).

 

Kata dia, tim yustisi yang terlibat dalam setiap sidak desa minimal lima orang. Yakni Satpol PP yang bertugas atau Bantuan Kendali Operasi (BKO) di setiap kecamatan. “Untuk Satpol PP yang terlibat disesuaikan dengan desa yang menyelenggarakan. Kalau barengan pada hari yang sama minimal 5 orang yang ikut,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, desa yang telah melakukan penertiban penduduk mencapai 20an desa, kecuali desa yang tengah mengadakan pilkel, dan Kelurahan yang telah mengadakan sidak. Hasil sidak rata-rata belum begitu signifikan penduduk non permanen yang tanpa identitas. Sebab, mereka rata-rata sudah punya KTP elektronik, hanya saja belum melapor kepada kaling atau kelian dinas. “Kalau sudah lengkap memiliki KTP electronik, kita hanya memberikan peringatan kepada penanggung jawab atau tempat mereka tinggal,” terangnya.

 

Sementara penertiban ini mengacu kepada Perda 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Masyarakat yang datang ke wilayah Badung tanpa identitas dan tujuan jelas dapat di tipiring. Terlebih apabila ditemukan adanya masyarakat yang tidak mengantongi identitas berkeliaran, pihaknya akan menggiring yang bersangkutan ke kantor desa guna memastikan tujuan mereka datang ke Badung. (dwi)

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago