Categories: Denpasar & Badung

Kejari Badung Luncurkan Rumah RJ di Taman Ayun

MANGUPURA, radarbali.id – Pelaksanaan restorative justice (RJ) di Kabupaten Badung bakal lebih maksimal.

Ini setelah Kejari Badung meresmikan rumah RJ yang dipusatkan di wantilan Pura Taman Ayun, Mengwi, Badung, Kamis (23/6).

Kepala Kejari Badung Imran Yusuf mengungkapkan, peluncuran RJ ini memiliki makna pembentukan keadilan restoratif mengutamakan kearifan lokal.

“Rumah Restorative Justice merupakan wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan, melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati oleh korban, pelaku, dan didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat,” jelas Imran.

Selain dapat mengurangi hunian lapas karena yang berperkara menempuh jalur dialog, keberadaan lembaga sebagai ruang untuk mengembalikan ke keadaan semula sebelum terjadinya suatu perbuatan tindak pidana ini dapat mencegah stigma negatif di tengah masyarakat.

Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.

Dijelaskan Imran, RJ merupakan sebuah role model pendekatan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan.

Keberadaan RJ ini sangat strategis dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke pengadilan.

“Sehingga sepanjang masih bisa diselesaikan di luar pengadilan, jaksa mendorong agar keadilan restoratif diterapkan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Bali Ade Sutiawarman mengapresiasi Bupati Badung yang telah mendukung pendirian rumah RJ di Badung.

Pihaknya berharap terbentuknya rumah Restorative Justice ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bermusyawarah menyelesaikan perselisihan di bidang pidana maupun perdata.

“Rumah RJ Adhyaksa ini di Pura Taman Ayun ini sangat strategis. Berdasarkan penjelasan Penglingsir Puri Mengwi tempat ini dulunya juga dijadikan tempat untuk bermusyawarah,” jelasnya.

Tampak hadir Bupati I Badung Nyoman Giri Prasta, anggota DPD RI perwakilan Bali Anak Agung Gde Agung, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Maha Agung, Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala, Kapolres Badung Leo Dedy Defretes, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, jajaran Forkopimda Badung serta Camat, Lurah, Perbekel dan Bendesa Se-Kabupaten Badung. (san/ken)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rosihan Anwar

Share
Published by
Rosihan Anwar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago