Categories: Denpasar & Badung

Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Badung TA 2021

MANGUPURA, radarbali.id- Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menyampaikan penjelasan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Selasa (5/7).
Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa, Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta, seluruh anggota DPRD Badung, Wakil Bupati Ketut Suiasa, Sekretaris Daerah Wayan Adi Arnawa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, serta pejabat lengkap di lingkungan Pemkab Badung, dan undangan lainnya.
Bupati Giri Prasta mengatakan Raperda ini sudah dibahas oleh anggota DPRD dan fraksi-fraksinya serta tenaga ahli DPRD. Meski demikian pihaknya meyakini masih banyak terdapat kekurangan.
Bupati berharap berbekal kinerja yang konstruktif sesuai dengan regulasi ini ke depan bisa diberikan masukan dari segala pihak.
Ini sangat dibutuhkan dalam rangka penyempurnaan Raperda.
“Masih banyak hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan didiskusikan untuk mendapatkan suatu kesepahaman bersama. Ke depannya dapat dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah dalam masa persidangan ini,” ujar Bupati.
Bupati Giri Prasta juga mengatakan bahwa seluruh kegiatan dalam pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, mutlak dijalankan oleh pemerintah daerah. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.
Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
“DPRD memiliki fungi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan. Pada akhirnya, laporan keuangan daerah harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban atas pelaksanaan dengan peraturan daerah,” jelasnya. (dwi/ken)
Rosihan Anwar

Share
Published by
Rosihan Anwar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago