Categories: Denpasar & Badung

Dua Hotel di Denpasar Menunggak Pajak, Capai Rp 5 Miliar

DENPASAR – Dua hotel bintang tiga di Kota Denpasar Menunggak pajak. Bahkan, ada yang tidak bayar pajak dari tahun 2017.  Hal tersebut terungkap saat Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar melakukan  kunjungan penagihan piutang pajak terhadap dua hotel bintang tiga yang berada di kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Jumat (23/9).

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari prosedur berupa surat peringatan dan teguran pembayaran pajak yang telah dilayangkan tiga kali berturut-turut yang belum ditanggapi debitur pajak dalam hal ini pengelola hotel.

Kabid Pengelolaan Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah  Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya selaku koordinator tim didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, I Putu Bayu Pinarta, mengatakan bahwa  total piutang wajib pajak kedua hotel tersebut yang belum dipenuhi sebesar Rp 5 miliar lebih. Salah satu hotel diantaranya bahkan ada yang belum memenuhi tagihan pajak beberapa bulan pada tahun 2017.

Denny mengaku bahwa dua tahun belakangan ini ekonomi tidak stabil karena  pandemi Covid-19. Akibat Covid-19 membuat pariwisata anjlok. Solusi dari pertemuan tersebut dibuat kesepakatan berupa skema serta perjanjian kesanggupan pembayaran, yang diharapkan dapat meringankan debitur pajak serta tercapai target pajak daerah Kota Denpasar. “Apabila kemudian hari ternyata  tidak  dipenuhi, maka akan dilakukan pemanggilan melalui Surat Kuasa Khusus dari Kejari Kota Denpasar,” kata I Nyoman Denny Widya.

Sementara itu  pihak manajemen ke dua  hotel yang bersangkutan mengaku, imbas dari pandemi mengakibatkan target pemasukan hotel menurun cukup drastis. Namun kami tetap beritikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan skema yang telah disepakati bersama dan siap menerima konsekuensi apabila melanggar.

Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar ini dibentuk bedasarkan Surat Keputusan Walikota No. 188.45/1143/HK/2019 yang merupakan tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat menuntaskan piutang atau tunggakan pajak yang belum dilunasi.

Tim ini terdiri dari Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar. (feb)

 

Hari Puspita

Share
Published by
Hari Puspita

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago