Categories: Denpasar & Badung

Mediasi Walhi dengan DLHK Deadlock

DENPASAR – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kembali melakukan mediasi terkait gugatan informasi publik kepada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali pada hari Rabu, (2/11/2022).

Dalam agenda mediasi tersebut dihadiri oleh Walhi selaku pemohon yang didampingi oleh kuasa hukumnya I Wayan Adi Sumiarta, Made Juli Untung Pratama  dari Kekal (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali, juga Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata, serta dari pihak termohon. Yakni DKLH (Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup) Bali dihadiri oleh I Ketut Subandi dan stafnya.

Made Juli Untung Pratama selaku Kuasa Hukum Walhi menjelaskan untuk mediasi perkara mengenai gugatan Informasi Publik Walhi Bali kepada DKLH Provinsi Bali terkait permohonan dokumen studi kelayakan khususnya pemipaan yang akan dilakukan di areal mangrove serta dokumen Perjanjian Kerjasama DKLH Bali dengan PT. DEB terkait penggunaan kawasan tahura pada rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya, proses mediasi dinyatakan gagal.

Hal tersebut dikarenakan pihak termohon, yakni DKLH Bali berdalih bahwa dokumen tersebut adalah dokumen yang dikecualikan. Ketika menyatakan dokumen tersebut dikecualikan maka mediasi dapat disimpulkan gagal dan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Saat mediasi mereka menyebut dokumen yang kami minta merupakan informasi yang dikecualikan,” papar Juli Untung Divisi Advokasi Kekal Bali.

Lebih Lanjut pada proses mediasi ini, Untung Pratama memaparkan jika pihak DKLH Bali telah berkoordinasi via lisan dan bersurat kepada PT. Dewata Energi Bersih (PT.DEB) terkait informasi yang dimohonkan Walhi.

Dalam jawaban surat PT.DEB kepada DKLH Bali selain menyebutkan jika informasi yang dimohonkan Walhi adalah informasi yang dikecualikan.

Pihak DKLH Bali juga menyampaikan, pihak PT.DEB ingin bertemu secara khusus dengan Walhi untuk  membicarakan soal dokumen yang dimohonkan tersebut.Atas tawaran tersebut,  sontak Untung Pratama selaku kuasa hukum Walhi menolak tawaran tersebut dengan menjawab ; “Yang kami butuhkan adalah dokumen sesuai yang dimohonkan,” ujarnya.

Ia menegaskan sesuai surat gugatan, pihaknya memohon dokumen  study kelayakan khususnya terkait dengan pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove serta perjanjian kerja sama antara PT.DEB dan DKLH Bali. “Kami tidak ingin melebar kemana-mana”, tegasnya.

Mediasi yang dipimpin oleh Mediator Komisi Informasi Bali Agus Suryawan, ini dinyatakan gagal dan akan lanjut ke tahap sidang ajudikasi non litigasi.“Mengenai waktu kelanjutannya dari proses sengketa akan segera diinformasikan oleh panitera” imbuhnya. (wayan widyantara )

 

 

Hari Puspita

Share
Published by
Hari Puspita

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago