Categories: Dwipa

Produsen Arak Gula di Kecamatan Abang, Karangasem Digerebek Petugas

AMLAPURA- Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Karangasem melakukan operasi mendadak (Sidak) terhadap sejumlah produsen arak gula di wilayah Kecamatan Abang pada Jumat (25/2).

 

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Bali, Wayan Koster yang ingin menertibkan produsen arak gula yang dianggap meresahkan dan tidak sesuai dengan Pergub Bali No 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau Destilasi khas Bali.

 

Kabid Penegakan Hukum dan Perundangan Daerah Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiantara mengatakan, penertiban sejumlah produsen arak gula baru menyasar wilayah Abang. Pihaknya mulai melakukan penertiban sejak Kamis (24/2) hingga Jumat kemarin.

 

“Kamis kemarin ada tiga lokasi, dan hari ini (Jumat) ada enam lokasi yang kami tertibkan. Semuanya di Kecamatan Abang,” ujarnya saat dikonfirmasi.

 

Untuk menyasar para produsen arak gula ini, Satpol PP terlebih dulu meminta masukan dari Perbekel. Selanjutnya dari Perbekel memberikan informasi, siapa saja yang menjalankan usaha sebagai produsen arak gula. “Kami datangi rumahnya. Dari satu rumah itu berkembang. Ada juga berseblahan rumah produksinya,” tuturnya.

 

Dari sidak itu, kata Aditya, Pol PP menyita beberapa barang bukti berupa puluhan liter arak gula dan fermipan sebagai bahan campuran untuk membuat arak gula.

 

Dari hasil sidak itu, para produsen arak juga meminta agar penindakan dilakukan secara menyeluruh bagi para produsen arak gula yang ada di Karangasem. Sehingga ada perlakuan sama yang dilakukan aparat penegak hukum.

 

“Nanti para produsen akan diundang ke Satpol PP Provinsi untuk dibina. Seperti apa tindak lanjut ke depan itu jadi kewenangan Satpol PP Provinsi,” jelas Aditya.

 

Dalam penertiban para produsen arak gula, petugas juga memberikan penjelasan dan edukasi. Bahwa produk arak gula bertentangan dengan Pergub Bali No 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau Destilasi khas Bali.

 

“Penggunaannya kan harus berbahan tradisional. Artinya arak gula ini bukan termasuk produk arak tradisional yang diatur dalam Pergub nomor 1 itu. Kami edukasi di sana. Dan mereka memahami. Selama sidak tidak ada perlawanan dari perajin. Hanya meminta agar dilakukan pembinaan menyeluruh,” tandasnya.

 

Sebelumnya Bupati Karangasem, Gede Dana mengungkapkan, kian marak dan masifnya oknum produsen arak gula di Karangasem. Harga jualnya sebut Dana, jauh dibawah harga arak tradisional. Mirisnya, arak gula sangat laku di pasaran hingga di luar pulau Bali. Kondisi ini membuat arak asli berbahan dasar tuak susah laku.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago