Categories: Dwipa

Bendesa Adat Tegallinggah Buka Suara Soal Kronologis Kejadian Awal

Bendesa Adat Tegallinggah, I Ketut Riman menceritakan awal masalah dari ketidakharmonisan hubungan kakak-beradik, anak-anak dari mendiang I Dewa Putu Alit hingga terjadi ngepah pekarangan rumah.

 

Ketut Rimang mengatakan, ketidakharmonisan itu melibatkan kakak-beradik Dewa Putu Tilem, 71, Dewa Nyoman Sama, 62, dan Dewa Putu Raka Adnyana, 57.

 

“Kronologisnya, dari pihak keluarga dari Dewa Putu Tilem yang ingin membagi. Mungkin tidak nyaman,” kata Riman didampingi sejumlah prajuru adat, Sabtu (262). Namun, keinginan Dewa Putu Tilem ditolak adiknya. Masalah pun muncul. Kasus ini pun dibawa ke desa adat, kemudian di MDA Kabupaten Gianyar, hingga muncunya keputusan dari MDA Provinsi Bali.

 

Riman menegaskan, tugas desa adat menjalankan hasil keputusan MDA Provinsi Bali. “Kami hanya menyekat saja. Patok itu untuk mempertegas. Nanti urusan mau ditembok atau bagaimana itu urusan keluarga,” ujarnya.

 

Lanjut Riman, desa adat hanya membantu membagi atau ngepah saja. “Kami berharap, semua berharap dengan ngepah ini, bisa saja mereka damai. Karena dulu pernah ada yang seperti ini, akhirnya mereka damai sendiri,” jelasnya.

 

“Kami mengambil keputusan sesuai awig, sesuai kuno dresta. Artinya dulu pernah ada ngepah karang. Di awig kami diperbolehkan ngepah karang. Sudah berkali-kali berjalan. Bedanya, sebelumnya tidak sampai ke lembaga yang tinggi, bahkan sudah selesai (damai, Red). Apa yang dilakukan sesuai keputusan krama dan disetujui Krama,” terangnya.

 

Sekadar diketahui, pada Sabtu pagi (26/2) pagi krama dan prajuru Desa Adat Tegallinggah di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh pturun ke rumah almarhum I Dewa Putu Alit.

 

Kedatangan warga dan prajuru Desa Adat Tegallinggah ke prumah mendiang untuk membagi atau ngepah pekarangan rumah kakak beradik menjadi tiga bagian lantaran sebelumnya berselisih soal bagi-bagi tanah berstatus ayahan desa (AyDs).

 

Pembagian tanah ayahan desa untuk tiga bersaudara ini sesuai awig-awig dan keputusan sidang Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 059/MDA-Prov Bali/I/2022 tertanggal 28 Desember 2021 tentang Wicara Karang Ayahan Desa.

 

Pembagian pekarangan rumah itu disaksikan Camat Blahbatuh, Perbekel Bedulu, serta Kepolisian dan TNI.

 

 

 

 

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago