Categories: Dwipa

Nasib Ribuan Pegawai Kontrak dan Honorer di Badung, Bali Terancam

 

MANGUPURA– Terkait pemberlakuan Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status pegawai pemerintah mulai tahun 2023 nanti hanya ada dua jenis. Yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini pun menjadi pertanyaan para pegawai honorer di Kabupaten Badung. Terlebih di Badung ada ribuan pegawai honorer. 

 

Selasa (8/3) kemarin Komisi I DPRD Badung langsung melakukan rapat kerja dengan Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Organisasi Setda Badung. Rapat tersebut membahas mengenai nasib pegawai honorer serta pegawai kontrak.

 

Ketua Komisi I, I Made Ponda Wirawan mengakui banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat mengenai pemberlakukan UU No 5 Tahun 2017 mengenai nasib para pegawai honorer dan kontrak. “Kami banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat, dari pegawai honorer dan kontrak. Bagaimana nasib mereka nanti setelah tahun 2023, karena ada kebijakan Kemenpan hanya akan ada ASN dan P3K,” terang Ponda Wirawan.

 

Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya menjelaskan sampai saat ini belum mendapat petunjuk dari pusat. Namun, dalam UU 5 Tahun 2017 tentang ASN yang disebut dengan pegawai hanya ASN dan P3K. “Diluar ASN dengan sebutan apapun, tidak dikategorikan dengan pegawai,” terangnya.

 

Pada tahun 2018 yang selesai rekrutmen di tahun 2019. Pada saat itu, terdapat 43 pegawai terdiri dari 23 orang guru dan 20 orang penyuluh pertanian yang diangkat menjadi ASN melalui seleksi dalam  sistem CAT. Pada akhir tahun 2020, Pemkab Badung mengusulkan sebanyak 1.800 P3K tenaga guru dan disetujui oleh Kemenpan RB sebanyak 1.770 orang.

 

Perekrutan P3K tenaga guru ini diprioritaskan dari honorer kategori 2. Pada November 2021, Pemkab Badung kembali bersurat ke pusat untuk menunda pengangkatan P3K tahun 2022. “Kami belum menerima petunjuk dari pusat, akan bagaimana dan kemana untuk tenaga kegiatan (pegawai kontrak). Kami masih menunggu informasi dari pusat,” pungkasnya.

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago