Categories: Dwipa

Dua Pengelola Wisata Ajukan Penarikan Retribusi

 

MANGUPURA– Ada dua Daya Tarik Wisata (DTW) masing-masing di Pantai Kedonganan dan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung akan menarik retribusi. Namun, setiap DTW melakukan pemungutan retribusi diwajibkan untuk melakukan pengajuan melalui Dinas Pariwisata Badung.

 

Kadis Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta mengakui telah menerima dua pengajuan dari pengelola DTW terkait pemungutan retribusi. Pengajuan ini dilakukan karena adanya keinginan dari pengelola untuk dimanfaatkan dalam operasional. Namun untuk melakukan pemungutan retribusi tersebut setiap DTW harus sudah dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah.

 

“Untuk DTW yang akan melakukan pemungutan retribusi harus sudah dikerjasamakan. Kemudian nantinya akan ada Perda yang mengatur berapa besaran retribusi dari DTW tersebut,” ujar Rudiarta saat dikonfirmasi Minggu (20/3).

 

Selain itu, ia menerangkan ada beberapa objek wisata yang mengajukan perubahan menjadi DTW. Bahkan saat ini telah dilakukan proses harmonisasi dengan Bagian Hukum Setda Badung. Sebab untuk menetapkan objek wisata menjadi DTW harus ada Surat Keputusan dari Bupati Badung. 

 

“Saat ini yang sudah mengajukan untuk menarik retribusi dari Pantai Kedonganan dan Tanjung Benoa. Untuk yang akan menjadi DTW ada 6, yakni Pantai Kelan, Seminyak, Cemagi, Munggu, Taman Wisata Gerih, dan Pancoran Solas Taman Beji Paluh,” terang mantan Camat Kuta.

 

Lebih lanjut, untuk DTW yang menarik retribusi juga harus meningkatkan pelayanan kepada wisatawan. Seperti misalnya memberikan rasa aman dan nyaman. Lantaran dalam retribusi tersebut pembagian terbesar diberikan kepada pengelola DTW. “Kalau dari pembagian retribusi, pengelola mendapat 75 persen sedangkan pemerintah 25 persen. Dari hal ini dapat dimanfaatkan untuk terciptanya keamanan, kebersihan, kalau ada yang dipekerjakan dana itu digunakan untuk gaji,” bebernya.

 

Sementara Dispar juga sedang merancang retribusi melalui e-ticketing. Saat memasuki DTW nantinya wisatawan akan membayar menggunakan e-money. Hal ini dinilai dapat meminimalisir adanya pungutan liar (Pungli).

 

“Untuk retribusi tersebut akan masuk ke kas daerah melalui kerjasama dengan BPD Bali. Sehingga dengan payung hukum yang jelas dan menggunakan e-ticketing ini tidak ada istilahnya pungli,” pungkasnya.

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

11 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago