Categories: Dwipa

Bupati Badung Minta OPD Cermati, Pahami,& Laksanakan Rekomendasi Dewan

MANGUPURA, radarbali.id- Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasi kepada pimpinan beserta jajaran DPRD Badung. Begitu juga dengan peran serta masyarakat Badung secara menyeluruh berkenaan dengan rekomendasi yang disampaikan DPRD Kabupaten Badung terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Badung Tahun 2021.

 “Rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan amanat konstitusi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah sehingga ini merupakan catatan strategis yang nanti akan bisa kita jadikan sebuah dasar dalam melaksanakan sebuah evaluasi kinerja ke depan. Saya kira ini luar biasa dan kami akan melaksanakan itu dengan baik,” ujar Bupati Giri Prasta seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Badung terhadap laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung tahun 2021, Selasa (19/4) bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung.

 

Untuk itu Bupati Giri Prasta menegaskan kepada seluruh OPD untuk mencermati memahami serta taat dalam melaksanakan catatan-catatan yang tertuang dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Badung. “Kita sudah melihat catatan-catatan yang disampaikan dewan, itu semua demi kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Badung yang kita cintai dan saya kira itu bagus sekali,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyatakan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang dalam rangka memberikan catatan-catatan strategis sekaligus melakukan evaluasi bersama jajaran DPRD Kabupaten Badung terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung tahun 2021. “Kami dengan cermat memperhatikan tentang pendapatan dan anggaran biaya, pendapatan walaupun menurun kita ketahui bahwa dari anggaran Rp 3,8T sudah menjadi pendapatan Rp 2,5T itu sudah bisa dimaksimalkan, jadi Bupati dengan seluruh jajarannya sudah melakukan satu pencermatan sehingga program yang ditetapkan APBD tahun 2021 dapat dieksekusi meskipun ada keterbatasan mengingat ada program prioritas penanganan Covid-19 dari Bapak Presiden dan pemerintah pusat,” jelasnya.

“Dengan demikian Bupati dan jajaran diharapkan dalam mengurai pendapatan dan mengeksekusi pajak harus ada regulasi daerah karena berdasarkan Undang-Undang No. 28 pemerintah daerah diberikan kewenangan mengatur pajak daerah termasuk NJOP-nya,” sambungnya.

 

Turut hadir Wakil Ketua I, Wayan Suyasa, Wakil Ketua II, Made Sunarta dan seluruh anggota DPRD Badung, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekda Wayan Adi Arnawa, dan pejabat lainnya. (adv)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago