Categories: Dwipa

Bupati Giri Prasta Launching Operasional Truck Compactor

MANGUPURA, radarbali.id- Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menegaskan Pemkab Badung sangat mendukung upaya pelestarian lingkungan untuk mewujudkan keserasian hubungan manusia dengan alam, sekaligus menjadikan masyarakat sebagai pembina lingkungan hidup. “Pemerintah Kabupaten Badung tidak hanya pro terhadap law enforcement, tapi juga sangat pro terhadap law environment. Artinya apa, kita harus selalu tegak lurus terhadap regulasi tetapi disisi lain kita juga harus selalu melestarikan lingkungan,” ujar Bupati Giri Prasta saat me-launching icon atau sticker G20 pada Truck Compactor Pengangkutan Sampah yang dirangkaikan dengan Peringatan Hari Bumi, Senin (25/4) di TPST Mengwitani.

Dikatakannya, semenjak pasangan Giri Prasta dan Ketut Suiasa terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Badung di tahun 2015, pihaknya sudah mencanangkan program Badung Bersih untuk menyelesaikan masalah sampah berbasis sumber. “Bagaimana kita menjadikan sampah sebagai rupiah dan menjadikan sampah sebagai berkah. untuk itu di 62 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Badung wajib dan harus memiliki TPS 3R, terlebih saat ini di Kuta juga sudah ada lahan. Bagaimana kita bisa mengurangi memilah dan mengolah sampah organik non organik maupun sampah basah. Harapan kita hanya satu yaitu menjadikan Badung mandiri sampah,” pungkasnya.

Lebih lanjut Bupati Giri Prasta mengungkapkan bahwa saat ini Badung sudah memiliki 3 TPST, untuk mendukung sistem pengolahan sampah yang tidak bisa tercover di TPS 3R. Pihaknya juga menegaskan bahwa Kabupaten Badung berkomitmen untuk mengolah sampah bukan sekedar membuang sampah. “Prinsip saya kalau kita membuang sampah berarti kita memindahkan masalah kepada orang lain maka untuk itu kita harus menuntaskan pengolahan sampah. Saya bersama tokoh-tokoh di Badung harus membuat legacy agar semua desa memiliki TPS 3R, jangan sampai di kemudian hari terjadi perselisihan dan pertikaian masalah sampah,” tegasnya.

 

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Wayan Puja melaporkan dalam rangka penguatan dan kejelasan tanggung jawab penanganan sampah mulai dari sumber hingga pemrosesan akhir yang secara hierarkis mulai dari rumah tangga, desa/desa adat/kelurahan (TPS 3R) dan TPST di tingkat Kabupaten telah diterbitkan Keputusan Bupati Badung Nomor 928/042/hk/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Penetapan Pelaksana Penanganan Sampah.

 

“Dengan adanya dukungan sarana dan infrastruktur sampah akan mendukung usaha kita dalam pengolahan sampah, termasuk salah satu di antaranya keberadaan mobil truck compactor yang akan membantu memudahkan dalam pengangkutan sampah yang ideal dioperasikan pada kawasan pariwisata,” katanya. (rba)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago