Categories: Dwipa

Tanah Disertifikatkan Desa Adat, Bendesa Demayu Disomasi Warga Sendiri

GIANYAR – Bendesa Adat Demayu di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, I Ketut Suamba disomasi warganya sendiri, I Made Sukarta, 60. Somasi itu dilayangkan karena Sukarta tidak terima tanah teba atau tegalan disertifikatkan atas nama Desa Adat.

 

Somasi atau keberatan oleh Sukarta itu dilayangkan kepada Bendesa Adat Demayu, I Ketut Suamba melalui surat bernomor 01/Somasi/IV/2022 tertanggal 16 Mei 2022.

 

Dalam surat itu, tertulis Sukarta, merupakan krama adat Demayu di Banjar Lodtunduh, Desa Singakerta. Dia menjadi kuasa atas ibunya, Ni Made Saba, 75, yang memiliki tanah seluas 3.150 M2.

 

Surat itu ditembuskan kepada Kepala Desa Singakerta; Kelian Banjar se-Desa Adat Demayu; dan Kelian Banjar Dinas Lodtunduh Desa Singakerta. “Ini surat peringatan pertama. Kalau tidak diindahkan, nanti akan ada somasi kedua, isinya lebih keras lagi,” tegas Sukarta, Selasa (17/5).

 

Menurut Sukarta, selama ini tanah milik ibunya memang belum bersertifikat. “Hanya ada DD, itu tanah warisan kami atas nama pendahulu. Kami, keberatan tanah itu disertifikatkan menjadi tanah milik desa adat,” ujarnya.

 

Somasi ini sudah melalui sejumlah pertimbangan. “Kami juga sudah rapat di paruman. Namun belum ada jawaban. Maka saya mensomasi Bendesa,” ungkapnya.

 

Bahkan, Sukarta juga sudah ke Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Gianyar untuk memohon penundaan penerbitan sertifikat melalui PTSL pada 2018. “Dulu banyak masyarakat yang tandatangan, saya dan ada satu kerabat tidak mau tandatangan. Kami minta tunda di BPN. Akhirnya satu Banjar belum terbit sertifikat atas nama desa adat itu,” jelasnya.

 

Dalam surat tersebut, Sukarta juga mencantumkan sejumlah alasan keberatan dirinya dalam 16 poin. Mulai poin pertama menceritakan sejarah tanah teba milik keluarga sejak turun temurun. Kemudian menyebutkan definisi Karang Ayahan Desa berdasarkan Pararem Demayu. Hingga poin 15 yang mengharapkan Bendesa Demayu bersikap bijak.

 

Kemudian pada poin 16, berisi kalimat “Keluarga kami akan mengupayakan tuntutan hukum dari segala aspek yang ada, baik pidana melalui kepolisian dan perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gianyar,” tulis Sukarta dalam poin terakhir.

 

Surat itu juga berisi nomor telepon Sukarta dan ditandatangani juga oleh Sukarta. “Surat sudah kami kirimkan ke para pihak, termasuk Bendesa,” terangnya.

 

Dihubungi terpisah, Bendesa Adat Demayu, Ketut Suamba mengaku mendapat surat somasi dari warganya sendiri. “Kami rapatkan ini, yang jelas desa adat tetap bertahan. Ini bukan keputusan saya sendiri, ada Sabha Desa bertindak sebagai DPR-nya desa adat,” tegasnya.

 

Mengenai pensertifikatan tanah teba atas nama desa adat sudah diputuskan dalam rapat pada 2015 lalu. “Kami dari Bendesa jalankan pararem yang ada. Karena tanah ayahan desa termasuk teba itu dari isi pararem. Sudah dibuat tahun 2015. Jadi kita tetap mohonkan Sertifikat,” ujarnya.

 

Bendesa menegaskan tidak mungkin membatalkan permohonan pensertifikatan karena sudah atas kesepakatan semua krama dan diatur melalui pararem. “PTSL 2018 itu kan program Presiden Jokowi, kami selaku Bendesa sudah melakukan sosialisasi,” kata bendesa.

 

Nantinya, ketika sertifikat terbit atas nama desa adat. “Atas namanya saja desa adat, yang memanfaatkan tetap krama yang menempati. Tujuannya supaya tanah itu tidak dijual. Misal disewa itu silahkan, yang memanfaatkan yang menempati,” pungkasnya. (dra)

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago