Petugas Polsek Kubu saat memberhentikan sejumlah sopir truk yang kedapatan tak menutup bak saat memuat material pasir, batu dan koral, Sabtu (9/7). (ist)
AMLAPURA – Sebanyak 25 sopir truk pengangkut material pasir, koral dan batu diberikan peringatan oleh jajaran Polsek Kubu pada Sabtu kemarin (9/7). Mereka ditegur lantaran tidak menutup bak saat mengangkut material.
Kapolsek Kubu AKP I Nengah Sona megatakan, para sopir truk pengangkut material pasir, batu dan koral tersebut diberi peringatan lantaran dianggap melanggar pasal 307 UU No 22 tahun 2009 tentang tata cara muat barang. “Mereka kami beri peringatan agar menutupi material yang dimuat,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi Minggu (10/7).
Menurut Sona, menutup bak saat mengangkut material pasir, batu dan koral karena membahayakan pengguna jalan lain. “Banyak sopir pengangkut material ini belum sadar akan bahaya ketika bak tidak tertutup. Ini bisa membahayakan pengguna jalan lain. Bisa terkena serpihan pasir dan bahaya lainnya,” imbuhnya.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanit Lantas Polsek Kubu bersama petugas piket saat itu tidak langsung menerapkan tilang. Mereka diberikan toleransi untuk mentaati aturan saat memuat material. “Kami berharap mereka sadar dan menaati aturan. Kalau masih membandel kami langsung tilang,” tandasnya. (zul)
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…