Categories: Radar Buleleng

CATAT! Puluhan Warga Kurang Mampu dapat Bantuan Bedah Rumah

SINGARAJA– Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng bersiap menggelontorkan program bedah rumah. Program ini akan menyasar 95 kepala keluarga yang tersebar di sejumlah desa dan kelurahan.

 

Total dana yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 4,2 miliar. Dana untuk bedah rumah itu berasal dari bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat sebanyak Rp 1,9 miliar. Sementara Rp 2,3 miliar sisanya bersumber dari dana APBD Buleleng.

 

Kepala Dinas Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini mengatakan, program itu akan menyasar masyarakat kurang mampu di 3 daerah. Yakni di Kelurahan Banyuning sebanyak 35 keluarga, Desa Penglatan sebanyak 20 keluarga, dan Desa Sanggalangit sebanyak 40 keluarga.

 

“Nanti masing-masing keluarga dapat bantuan Rp 45 juta. Nanti sudah disiapkan desain teknis. Jadi konsepnya nanti membangun baru dari awal,” kata Surattini.

 

Meski dana yang digelontorkan terbilang pas-pasan, ia optimistis masyarakat akan mampu membangun rumah mereka. Sebab dalam program tersebut, pemerintah lebih mengedepankan semangat gotong royong.

 

“Kami sudah sempat lakukan survey awal. Dari masyarakat, semangat swadaya dan gotong royongnya tinggi. Ada yang siap bantu jadi buruh, ada saudara dan tetangganya siap membantu tambahan bahan. Jadi kami yakin program ini akan tuntas. Selain itu dari hitung-hitungan anggaran, dana Rp 45 juta itu sudah cukup untuk membangun rumah sederhana yang sehat dan layak,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Surattini mengatakan, program itu sengaja diprioritaskan pada masyarakat yang tidak mampu. Saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi faktual terhadap calon penerima. Mereka yang menerima program, harus dipastikan dalam kondisi tidak mampu secara ekonomi.

 

Selain itu para calon penerima juga harus menuntaskan ketersediaan lahan. Menurutnya calon penerima dapat meminjam lahan milik keluarga, tetangga, atau pihak lain. Dengan catatan, peminjaman dapat dilakukan selama 20 tahun.

 

“Harus ada semacam berita acara kesepakatan peminjaman. Jadi pihak yang meminjamkan lahan dan dipinjamkan lahan, sama-sama tanda tangan berita acara. Harus disaksikan dan diketahui dari unsur desa dinas, kepala dusun, dan desa adat,” demikian Surattini.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago