Categories: Radar Buleleng

Diduga Ada Masalah, BPD Tamblang Serentak Mengundurkan Diri

SINGARAJA– Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamblang, serentak mengajukan pengunduran diri. Dari 7 orang anggota, sebanyak 6 orang anggota diantaranya mengajukan surat pengunduran diri pada Bupati Buleleng.

 

Surat pengunduran diri itu diajukan pada Selasa (17/5). Pemicunya, adalah hasil musyawarah desa khusus (Musdesus) yang diselenggarakan Jumat (13/5) pekan lalu. Dalam musyawarah itu komponen masyarakat yang diwakili Forum Peduli Tamblang menyatakan bahwa BPD sudah tak mampu mengemban tugas-tugasnya. Sehingga pada Selasa, mayoritas anggota BPD Tamblang mengundurkan diri.

 

Pengunduran diri itu ditandatangani Ketua BPD, I Gede Buda Harta; Wakil Ketua BPD, I Gede Sueka Wartana; Sekretaris BPD, Nyoman Sri Artini; Kabid Pembangunan Desa Pemberdayaan Masyarakat, Gede Suena; serta dua orang anggota yakni Ni Gusti Agung Alit Agustiyani dan Komang Alit Sukedana.

 

Saat dihubungi kemarin, Ketua BPD I Gede Buda Harta mengakui bahwa sebagian besar anggota BPD mengundurkan diri. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil musdesus. Buda mengatakan, dalam musdesus itu juga disepakati pembentukan Tim Pencari Fakta untuk menelusuri permasalahan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Tamblang.

 

“Kami mengundurkan diri agar tidak muncul konflik kepentingan. Supaya tim pencari fakta bisa melakukan tugas mereka secara leluasa,” kata Buda.

 

Ia mengaku dalam musdes khusus disebutkan ada masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan program pembangunan. Hanya saja Buda tak mengetahui secara pasti masalah apa yang dimaksud.

 

“BPD itu kan wakil dari masyarakat di desa. Kalau dianggap tidak mampu menjalankan tupoksi dengan baik dan maksimal, maka kami kembalikan mandat itu pada masyarakat. Mungkin ada sesuatu yang dianggap kurang sreg oleh masyarakat. Makanya sekarang ditelusuri tim pencari fakta. Kami mempersilahkan para pihak menelusuri hal itu,” katanya.

 

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena mengatakan, pihaknya akan melakukan mediasi dan klarifikasi terkait permasalahan itu. Mediasi akan dilangsungkan di Kantor Camat Kubutambahan pada pagi ini.

 

Menurut Jaya Sumpena, ada salah satu poin yang mengganjal. Yakni seluruh anggota BPD menyatakan dirinya sudah non aktif. Kendati telah mengundurkan diri, mereka harus tetap bertugas sampai anggota BPD antar waktu dilantik. Hal itu telah diatur dalam Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

 

“Ketika sudah disahkan dan dibuatkan SK PAW oleh Bupati, baru mereka bisa berhenti. Apalagi periode masa jabatan BPD Tamblang itu kan masih panjang. Sampai tahun 2025. Jadi mereka tetap bertugas sampai ada SK PAW,” demikian Sumpena. (eps)

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago