Categories: Radar Buleleng

Merokok Sambil Berkendara Bisa Ditilang!

SINGARAJA – Polisi berjanji akan menindak tegas para pengendara yang merokok sambil berkendara. Hal itu berlaku bagi pengendara sepeda motor maupun mobil. Terutama bagi pengendara yang membuang abu rokok mereka sembarangan sambil berkendara.

 

Hal itu ditegaskan Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat ditemui kemarin (16/6). Andrian mengatakan, berkendara sambil merokok sudah termasuk pelanggaran lalu lintas. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

 

Dalam Permenhub tersebut, larangan merokok bahkan tertulis secara tegas pada pasal 6 huruf c. Tertulis bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

 

Andrian mengatakan, selama Operasi Patuh Agung 2022, merokok saat berkendara memang tidak menjadi fokus penegakan hukum. “Tapi saat ditemukan, bisa ditindak. Misalnya personel sedang patroli, ketemu orang berkendara sambil merokok, itu bisa ditilang,” tegas Andrian yang didampingi Kasat Lantas Polres Buleleng Iptu Anton Suherman.

 

Menurutnya merokok sambil berkendara sangat berbahaya bagi pengguna jalan raya. Rokok memang tidak memberikan dampak langsung bagi si pengendara. Namun abu rokok yang terbang, dapat memengaruhi pengendara yang ada di belakangnya. “Abunya terbang kemudian kena mata. Itu bisa memicu kecelakaan. Terutama kan yang berkendara di belakangnya. Itu hal yang memicu kenapa tidak boleh merokok saat berkendara,” tegasnya.

 

Lebih lanjut Andrian mengatakan, polisi dapat memberikan sanksi tilang pada pengendara yang tidak mengindahkan hal tersebut. Sanksi itu diatur dalam pasal 283 Undang-Undang LLAJ. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana maksimal 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu. (eps)

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago