Categories: Radar Buleleng

CATAT! Keluarga ASN dan Pegawai BRI Dilarang Buka E-Warung

SINGARAJA – Pemerintah meminta Bank Rakyat Indonesia (BRI) menertibkan beberapa e-warung yang dinilai tak sesuai dengan pedoman. Pemerintah mengingatkan bahwa keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BRI, perangkat desa, hingga BUMDes, tak boleh mengelola e-warung. Mengingat e-warung menjadi sarana penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial.

 

Sejak Senin lalu (25/7), Dinas Sosial Buleleng bersama institusi terkait, melakukan pengawasan terhadap program e-warung. Saat ini tercatat ada 161 unit e-warung di seluruh Buleleng. Sebagian besar tersebar di Kecamatan Buleleng.

 

Kepala Dinas Sosial Buleleng I Putu Kariaman Putra mengatakan dari hasil monitoring Dinsos Buleleng, ternyata ada beberapa e-warung yang tak memenuhi ketentuan pedoman umum sebagaimana diterbitkan Kementerian Sosial. Temuan Dinsos Buleleng, beberapa e-warung dikelola oleh keluarga ASN dan pegawai BRI. “Sesuai pedoman umum, pengelola e-warung tidak boleh dari keluarga ASN dan Pegawai BRI. Kami juga temukan e-warung yang menyediakan sembako secara insidental. Sehari-hari mereka lebih banyak jadi konter ponsel,” kata Kariaman.

 

Menurutnya e-warung idealnya menyediakan sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, serta vitamin dan mineral secara rutin. Sehingga keluarga penerima manfaat (KPM) dapat memanfaatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sesuai dengan kebutuhan mereka. “Kalau dari pemantauan kami, beberapa e-warung itu menyediakan kebutuhan secara insidental. Dekat-dekat jadwal pencairan bantuan, baru mereka beli barang-barang. Sehari-hari paling hanya ada beras saja. Idealnya memang e-warung itu jualan sembako,” imbuhnya.

 

Terhadap temuan tersebut, Kariaman mengaku Dinsos telah melayangkan rekomendasi pada BRI agar menertibkan e-warung tersebut. Mengingat pembentukan e-warung menjadi domain bank tersebut. Dinsos menyarankan agar BRI melakukan pembinaan atau mengganti e-warung tersebut dengan fasilitas lain yang sesuai dengan ketentuan.

 

Sekadar diketahui, saat ini ada 48.147 keluarga penerima manfaat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerin Sosial. Mereka menerima bantuan senilai Rp 200 ribu dari Kementerian Sosial. Dana itu harus dibelanjakan di e-warung terdekat. Dana yang diterima KPM dapat digunakan untuk membeli sumber karbohidrat (beras, jagung, ubi, sagu); protein hewani (daging, telur, ikan); protein nabati (tempe, tahu, dan kacang-kacangan), serta vitamin dan mineral (buah dan sayur mayur). (eps)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago