Categories: Radar Buleleng

Diusulkan Jadi PPPK, Pegawai Non ASN di Buleleng Buru Dokumen Kerja

SINGARAJA– Para pegawai pemerintah dengan status non Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai memburu berkas-berkas yang terkait dengan dokumen kerja. Seperti kontrak kerja dan slip gaji. Konon, berkas tersebut akan menjadi salah satu dokumen utama yang dijadikan usulan formasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Sejak Sabtu lalu (13/8), para pegawai non ASN mulai mendatangi gudang arsip yang ada di areal Kantor Bupati Buleleng. Mereka mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengangkatan sebagai non ASN. Baik itu dokumen kontrak kerja maupun dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer daerah.

 

Mereka wajib melengkapi dokumen tersebut. Sebab dokumen-dokumen itu jadi acuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng dalam menentukan masa kerja.

 

Salah seorang pegawai non ASN mengaku dirinya kesulitan menemukan dokumen-dokumen yang ditentukan. Ia mengaku telah bekerja sebagai tenaga non ASN sejak tahun 2008. Masalahnya dokumen yang tersedia hanya dokumen yang dibuat pada tahun 2011 hingga tahun 2022. Sementara dokumen sebelum  tahun 2011 belum berhasil ditemukan.

 

“Tempo hari sudah sempat cari arsipnya di gudang arsip. Tapi belum ketemu. Tahun 2011 juga hanya ketemu beberapa. Kalau memang mentok, ya terpaksa masa kerjanya dibuang,” kata pegawai yang menolak namanya ditulis.

 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan, pihaknya telah meminta seluruh instansi mendata pegawai non ASN berikut masa kerja mereka. Pihaknya sengaja meminta slip gaji dan kontrak kerja, karena dokumen itu jadi acuan penentuan masa kerja.

 

Ia mengaku banyak pegawai yang kesulitan menemukan dokumen tersebut. “Kami sedang konsultasi ke BKN. Apakah bisa dilonggarkan. Karena petunjuk dari pusat seperti itu. Supaya pegawai non-ASN didata jumlahnya dan masa kerjanya juga harus didata,” kata Wisnawa.

 

Asal tahu saja, pemerintah membuka peluang pegawai non-ASN diangkat sebagai ASN. Mereka bisa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka juga wajib mengikuti seleksi kendati telah bekerja selama belasan tahun. (eps)

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

11 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago