Categories: Radar Buleleng

Mutasi Pegawai Tak Perlu Izin Mendagri, Penjabat Bupati: Kerja Dulu, Mutasi Itu Mengikuti Kinerja!

SINGARAJA– Pemerintah pusat mengizinkan penjabat bupati melakukan mutasi pejabat. Izin itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ. Surat itu telah dikirimkan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota pada 14 September lalu.

Sebelumnya penjabat bupati tak bisa melakukan tindakan kepegawaian tanpa izin. Hal itu tertuang dalam sejumlah aturan. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015.

Kini, setelah SE Mendagri terbit, pejabat bupati dapat melakukan mutasi kepada pejabat struktural di birokrasi. Tak hanya itu, penjabat bupati juga bisa menjatuhkan sanksi, bahkan memberhentikan seorang ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.

Penjabat bupati juga tak perlu mengajukan permohonan tertulis kepada Mendagri. Mereka hanya diminta menyampaikan laporan pada Mendagri, maksimal tujuh hari sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.

Praktis, kini Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana punya wewenang lebih besar. Baik untuk melakukan mutasi pejabat maupun memberhentikan pegawai.

Apalagi dalam waktu dekat akan ada dua posisi yang kosong. Yakni posisi Asisten Tata Pemerintahan dan Asisten Administrasi Umum. Kedua posisi itu akan kosong pada Desember mendatang, karena pejabat yang mengisi posisi tersebut akan memasuki usia pensiun.

Saat dikonfirmasi, Lihadnyana mengaku sudah mengetahui edaran tersebut. Ia menegaskan tak mau ambil pusing dengan urusan mutasi dan promosi. Lihadnyana meminta agar semua pegawai tetap bekerja sebagaimana biasa. “Pokoknya kerja saja dulu. Masalah itu (mutasi, Red) nanti mengikuti kinerja,” kata Lihadnyana.

Bagaimana dengan jabatan yang kosong? Lihadnyana menegaskan jabatan itu akan diisi sesuai dengan regulasi kepegawaian. “Pokoknya kerja saja dulu. Nanti yang kosong kan diisi,” tukasnya.

Sekadar diketahui saat ini ada 19 jabatan struktural yang kosong. Di antaranya Kabid Sosial dan Pemerintahan di Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah, dan Lurah Paket Agung. (eps)

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

21 jam ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago