Categories: Radar Buleleng

Sekda Buleleng Ingatkan OPD Bayar Iuran JKN Tepat Waktu dan Tepat Jumlah

 

BULELENG, Radar Bali-Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa mengingatkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Buleleng untuk memastikan pembayaran komponen Iuran Wajib JKN.

“Kepatuhan dalam membayar iuran, bukan untuk menjadi sumber keuntungan bagi BPJS Kesehatan tapi untuk menyokong Program JKN ini agar tetap berjalan dengan baik dan berkesinambungan. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menganggarkan. Apalagi BPJS Kesehatan bertugas mengumpulkan iuran dari seluruh segmen dan iuran ini dikelola untuk membayar biaya pelayanan kesehatan Program JKN. Ibarat kata, masuk kantong kanan, keluar ya kantong kiri,” tegasnya, Kamis (01/09).

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Endang Triana Simanjuntak menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng yang selama ini berperan aktif dalam pelaksanaan Program JKN. Ia menuturkan, hal yang menjadi perhatian dalam pertemuan ini adalah untuk memastikan bahwa regulasi yang terbit mengenai kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyiapkan anggaran terhadap peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sesuai regulasi adalah sebesar 5%.

“Untuk 4% ditanggung oleh pemberi kerja, dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan 1% ditanggung oleh pegawai yang bersangkutan. Komitmen Pemkab Bulelang dalam memenuhi hal tersebut dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya. Selain itu, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Buleleng yang tetap berkomitmen mendaftarkan 109.000 penduduknya dan menganggarkan 68 miliar rupiah untuk iuran peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda,” katanya.

Ia pun mengatakan, ketaatan pemerintah daerah terhadap regulasi merupakan bentuk tatanan organisasi pemerintahan yang baik. Ia berharap, kesadaran akan ketaatan pembayaran iuran JKN ini bisa mendukung Program JKN agar tetap berjalan dengan baik sebagai bukti kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan. (mar/han)

Rosihan Anwar

Share
Published by
Rosihan Anwar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago