puluhan-reklame-bodong-diberangus
NEGARA- Puluhan reklame dipasang sepanjang Jalan Denpasar – Gilimanuk, diberangus Satpol PP Jembrana Senin (18/4). Reklame tersebut dipastikan tidak berizin dan melanggar peraturan daerah.
Puluhan reklame baik dalam bentuk spanduk, pamflet, umbul-umbul hingga baliho yang belum mengantongi ijin dan sudah lewat batas waktunya diturunkan. Pemasang reklame juga tidak membayar retribusi, sehingga menjadi potensi kebocoran pendapatan daerah.
Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan penertiban reklame ini sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu dengan sasaran di sepanjang jalan utama Denpasar-Gilimanuk secara bertahap. “Khususnya di pinggir jalan Denpasar Gilimanuk kami tertibkan secara bertahap di masing-masing kecamatan,” ujarnya.
Sebanyak 25 reklame yang diamankan. Di antaranya 2 buah spanduk, 19 pamflet, 1 baliho dan 3 umbul-umbul. Dari 12 buah reklame dikembalikan ke pemilik atau penanggungjawab. Pihaknya berharap pemasang reklame agar melengkapi izin sebelum melakukan pemasangan.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…