Categories: Radar Jembrana

Lahan Pertanian di Jembrana Menyempit, Sawah Dialih Fungsi jadi Perumahan

NEGARA– Lahan pertanian di Jembrana berkurang belasan hektare dalam beberapa bulan terakhir. Penyempitan lahan ini dampak dari alih fungsi menjadi pemukiman baru.

Selain itu, lahan pertanian berkurang lagi saat pembangunan jalan tol Gilimanuk – Mengwi sudah berjalan.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana I Wayan Sutama mengatakan, penyempitan lahan pertanian karena alih fungsi terjadi setiap tahun di Jembrana. Dari tahun ketahun luas lahan pertanian berkurang hingga belasan hektare.

Luas lahan pertanian produktif di Jembrana, sepanjang tahun 2022 ini sudah berkurang sekitar 17 hektare. Pada tahun 2021, luas lahan pertanian 6.725 hektare dan tahun ini seluas 6.708 hektare.

Lahan pertanian yang berjuang sebagian besar untuk pemukiman, baik perumahan pribadi pemilik lahan maupun alih fungsi menjadi perumahan yang dikembangkan perusahaan, maupun untuk bangunan lainnya. Terpantau di beberapa lokasi yang sebelumnya sudah dipetak kavling dan terpasang promosi tanah dijual.

Alih fungsi lahan pertanian ini tidak terhindarkan karena kebutuhan dari pemilik lahan. Sehingga, selain dijadikan pemukiman, juga dijual pemiliknya.”Sebagian besar pemiliknya karena untuk kebutuhan keluarga dibangun rumah. Misalnya punya anak yang butuh rumah, dibangun di lahan sawah karena hanya tanah itu yang dimiliki,” jelasnya.

Selain karena alih fungsi lahan pertanian untuk perumahan, lahan pertanian juga akan terdampak Jalan Tol Gilimanuk – Mengwi. Sekitar 120 hektare lahan pertanian yang masih produktif akan dilintasi jalan tol. “Data terakhir sekitar 120-an hektare yang terdampak karena pembangunan jalan tol,”  jelasnya.

Sutama menyebut, lahan pertanian yang digunakan untuk jalan tol ini untuk fasilitas umum yang masuk prioritas pemerintah dan pembangunan jalan tol. Proyek tol tersebut merupakan proyek strategis nasional (PSN), sehingga penyempitan lahan pertanian karena terdampak jalan tol ini tidak dapat dihindarkan.

Sutama menambahkan, pemerintah kabupaten Jembrana sudah memiliki strategi untuk membendung alih fungsi lahan. Salah satunya Perda Kabupaten Jembrana Nomor 5 tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Selai itu, pihaknya juga masih menunggu penetapan Perda RTRW yang saat ini masih proses revisi. Dalam revisi itu nantinya akan bisa mengelompokkan mana kawasan pertanian atau lahan sawah abadi, kawasan industri dan sebagainya. “Dari sana kita bisa nanti membendung alih fungsi tersebut,” tegasnya. (bas)

Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago