30.1 C
Jakarta
20 April 2024, 11:23 AM WIB

Tunggakan Pajak PBB Membengkak Rp 55 M, Wabup Tabanan Turun Tangan

TABANAN – Pemkab Tabanan berupaya mencari tahu dan menuntaskan jumlah piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) yang kini terus membengkak.

Salah satu caranya dengan menghapuskan denda dan bunga pajak bagi masyarakat Tabanan.

Sosialisasi penghapusan denda dan bunga PBB-P2 pun gencar dilakukan dengan turun langsung ke tengah-tengah masyarakat.

Lantaran terus membengkak piutang pajak yang mencapai puluhan miliar tersebut menuntut Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan ikut turun mengedukasi agar masyarakat sadar akan kewajiban membayar pajak.

“Ini hari keenam kami turun dengan mengajak OPD terkait dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Tabanan untuk bagaimana

mensosialisasi denda dan bunga benar-benar tersentuh ke masyarakat,” ujar Wabup I Made Edi Wirawan didampingi Kepala Bakueda Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti.

Wabup Edi Wirawan mengaku bukan tanpa alasan mengapa dirinya selaku Wakil Bupati Tabanan harus ikut turun.

Sejatinya ingin memotivasi masyarakat agar taat membayar pajak dengan baik, tepat waktu dan adanya kesadaran secara langsung sekaligus juga edukasi.

Membayar pajak itu sesuai dengan ketentuan SPPT, berapa jumlah sertifikat berapa luasan tanah atau bangunan yang dimiliki.

Kemudian masyarakat juga dapat melakukan perbaikan dan mutasi pajak dari perubahan SPPT yang dirubah.

“Alasan lainnya kami turun, karena baru kami (Jaya-Wira) dilantik 26 Februari lalu di Bakueda Tabanan kami temukan adanya piutang pajak mencapai Rp 48 miliar dan kini terus membengkak,” ungkapnya.

Piutang pajak sebesar itu dan sampai dengan ini terus membengkak pihaknya ingin cari tahu. Apakah piutang pajak tersebut memang ada subjeknya atau tidak.

Ditambah lagi dengan tahun 2020 lalu PBB dan P2 hanya tembus pembayaran mencapai 60 persen tidak sampai 100 persen.

“Kalau terus piutang-piutang saja bagaimana mengetahui riil PAD Tabanan, karena sumber APBD dari PAD.

Sehingga saya turun langsung mendengar masyarakat apa sebenarnya permasalahan yang ada,” ungkap Wabup Edi Wirawan lagi.

Piutang pajak PBB-P2 tersebut ada semenjak pengelolaan pajak PBB-P2 diserahkan ke Pemkab Tabanan oleh KPP Pratama Pusat.

Menariknya setelah pihaknya turun ke lapangan bertemu masyarakat, ternyata masih banyak SPPT yang tidak sesuai dengan wajib pajak itu sendiri.

Kesalahan dalam SPPT pajak itu misalnya, di dalam sertifikat ada luasan tanah 50 are, namun pembayaran 57 are.

“Nah, ini coba kita benahi dan lakukan perbaikan data, sehingga kami minta Bakueda mendekat turun ke masyarakat dan proaktif. Kemudian tidak memberikan segala persyaratan-persyaratan yang berbelit belit,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bakueda Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan, penghapusan denda dan bunga pajak PBB-P2 yang pihaknya lakukan baru sekitar 10,62 persen

dari total jumlah masyarakat yang sudah membayar dan uangnya sudah masuk ke kas daerah dari total 216.000 SPPT pajak dengan nilai Rp 23 miliar.

“Sehingga harapan kami dengan turun langsung bersama pak wakil Bupati Tabanan target pajak dapat terpenuhi.

Selain itu juga dapat memperoleh pembayaran pajak lainnya. Tidak kalah penting dapat memperoleh data soal pajak” terangnya.

Dia juga menyebut perihal piutang pajak Rp 48 miliar itu sejak tahun 2012 lalu. Setelah pengelolaan pajak diserahkan KPP Pratama ke pemerintah daerah.

“Kalau sekarang sesuai data kami setelah diakumulasikan piutang pajak sudah mendekati angka Rp 55 miliar,” tandasnya. 

TABANAN – Pemkab Tabanan berupaya mencari tahu dan menuntaskan jumlah piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) yang kini terus membengkak.

Salah satu caranya dengan menghapuskan denda dan bunga pajak bagi masyarakat Tabanan.

Sosialisasi penghapusan denda dan bunga PBB-P2 pun gencar dilakukan dengan turun langsung ke tengah-tengah masyarakat.

Lantaran terus membengkak piutang pajak yang mencapai puluhan miliar tersebut menuntut Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan ikut turun mengedukasi agar masyarakat sadar akan kewajiban membayar pajak.

“Ini hari keenam kami turun dengan mengajak OPD terkait dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Tabanan untuk bagaimana

mensosialisasi denda dan bunga benar-benar tersentuh ke masyarakat,” ujar Wabup I Made Edi Wirawan didampingi Kepala Bakueda Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti.

Wabup Edi Wirawan mengaku bukan tanpa alasan mengapa dirinya selaku Wakil Bupati Tabanan harus ikut turun.

Sejatinya ingin memotivasi masyarakat agar taat membayar pajak dengan baik, tepat waktu dan adanya kesadaran secara langsung sekaligus juga edukasi.

Membayar pajak itu sesuai dengan ketentuan SPPT, berapa jumlah sertifikat berapa luasan tanah atau bangunan yang dimiliki.

Kemudian masyarakat juga dapat melakukan perbaikan dan mutasi pajak dari perubahan SPPT yang dirubah.

“Alasan lainnya kami turun, karena baru kami (Jaya-Wira) dilantik 26 Februari lalu di Bakueda Tabanan kami temukan adanya piutang pajak mencapai Rp 48 miliar dan kini terus membengkak,” ungkapnya.

Piutang pajak sebesar itu dan sampai dengan ini terus membengkak pihaknya ingin cari tahu. Apakah piutang pajak tersebut memang ada subjeknya atau tidak.

Ditambah lagi dengan tahun 2020 lalu PBB dan P2 hanya tembus pembayaran mencapai 60 persen tidak sampai 100 persen.

“Kalau terus piutang-piutang saja bagaimana mengetahui riil PAD Tabanan, karena sumber APBD dari PAD.

Sehingga saya turun langsung mendengar masyarakat apa sebenarnya permasalahan yang ada,” ungkap Wabup Edi Wirawan lagi.

Piutang pajak PBB-P2 tersebut ada semenjak pengelolaan pajak PBB-P2 diserahkan ke Pemkab Tabanan oleh KPP Pratama Pusat.

Menariknya setelah pihaknya turun ke lapangan bertemu masyarakat, ternyata masih banyak SPPT yang tidak sesuai dengan wajib pajak itu sendiri.

Kesalahan dalam SPPT pajak itu misalnya, di dalam sertifikat ada luasan tanah 50 are, namun pembayaran 57 are.

“Nah, ini coba kita benahi dan lakukan perbaikan data, sehingga kami minta Bakueda mendekat turun ke masyarakat dan proaktif. Kemudian tidak memberikan segala persyaratan-persyaratan yang berbelit belit,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bakueda Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan, penghapusan denda dan bunga pajak PBB-P2 yang pihaknya lakukan baru sekitar 10,62 persen

dari total jumlah masyarakat yang sudah membayar dan uangnya sudah masuk ke kas daerah dari total 216.000 SPPT pajak dengan nilai Rp 23 miliar.

“Sehingga harapan kami dengan turun langsung bersama pak wakil Bupati Tabanan target pajak dapat terpenuhi.

Selain itu juga dapat memperoleh pembayaran pajak lainnya. Tidak kalah penting dapat memperoleh data soal pajak” terangnya.

Dia juga menyebut perihal piutang pajak Rp 48 miliar itu sejak tahun 2012 lalu. Setelah pengelolaan pajak diserahkan KPP Pratama ke pemerintah daerah.

“Kalau sekarang sesuai data kami setelah diakumulasikan piutang pajak sudah mendekati angka Rp 55 miliar,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/