Categories: Ekonomi

Imbal Hasil Keuntungan Tak Masuk Akal, 62 Investasi Bodong Dibekukan

RadarBali.com – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membekukan 14 perusahaan investasi bodong.

Pembekuan 14 investasi oleh OJK tersebut setelah dilakukan penyelidikan, ada kejanggalan yang ditemukan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk.

Selain itu, penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat, karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal. 

“Oktober ini kami menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas,” ujar Tongam L Tobing kemarin.

Tongam menjelaskan, satgas waspada Investasi OJK telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut.

Hal ini dilakukan untuk meminta kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya. Dari pemanggilan itu 14 perusahaan investasi tidak memenuhi panggilan rapat.

“Kami minta masyarakat selalu waspada dan cermat ketika akan melakukan investasi. Jangan mau diperdaya dengan hasil yang besar dan tidak masuk akal. Investasi itu tidak mudah,” terangnya.

Disinggung, apakah ada korban di wilayah Bali, kata dia hingga saat ini belum ada laporan. “Kami berharap, kalau merasa menjadi korban langsung melapor ke kantor OJK,” bebernya.

Daftar 14 perusahaan investasi yang dibekukan pihak OJK adalah PT Indo Snapdeal, Questra World Indonesia, PT Investindo Amazon, Dinar Dirham Indonesia,

Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA), PT Mahakarya Sejahtera Indonesia, PT Multi Sukses Internasional, PT Azra Fakhri Servistama, Tracto Venture Network Indonesia,

PT Purwa Wacana Tertata, Share Profit System Coin, Komunitas Arisan Mikro Indonesia, PT Mandiri Financial, dan Seven Star International.

Sebagai catatan, sejak Januari hingga Oktober, Satgas Waspada Investasi telah membekukan 62 entitas bodong.

Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago