sah-ojk-kabulkan-keringanan-pembayaran-kredit-debitur-terdampak-erups
DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menyetujui upaya permohonan keringanan masyarakat Karangasem yang terkena dampak bencana Gunung Agung.
Dengan mengeluarkan kebijakan khusus bidang perbankan, yakni menetapkan Kabupaten Karangasem sebagai daerah perlakukan khusus terhadap kredit bank.
Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui surat keputusan Dewan Komisioner nomor 20/KDK.03/2017 setelah OJK mengkaji dampak erupsi Gunung Agung.
Terutama di daerah yang secara langsung terkena bencana alam atau yang masuk dalam zona Kawasan Bencana (KRB).
Sehingga perlu upaya-upaya khusus mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pasca bencana alam.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran dalam
penetapan kualitas kredit secara keseluruhan maupun kredit yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak bencana alam erupsi Gunung Agung.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan OJK yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur
atau proyek yang berada di lokasi distressed area yang disebabkan karena bencana alam dan bersifat sementara (temporary measures).
“Kebijakan ini pun berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 29 Desember 2017,” ujar Anto Prabowo kemarin
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…