Categories: Ekonomi

OJK: 19.430 Debitur Terkena Dampak Erupsi dengan Nilai Rp 1,09 Triliun

DENPASAR – OJK mencatat ada delapan kecamatan di Karangasem yang terkena dampak langsung dari bencana erupsi Gunung Agung.

Yaitu Kecamatan Abang, Bebandem, Karangasem, Kubu, Manggis, Rendang, Sidemen, dan Kecamatan Selat.

Berdasar laporan bank umum dan BPR yang disampaikan ke OJK pada 18 Desember 2017, data debitur dan kredit yang terdampak erupsi Gunung Agung berasal dari 11 bank umum dan 36 BPR.

“Jumlah total yang terkena dampak langsung mencapai 19.430 debitur dengan nilai baki debet 1,09 triliun,” ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo.

Berdasar sektor usaha, kredit bank umum yang paling terdampak bencana adalah perdagangan besar dan eceran dengan total baki debet Rp 689 miliar untuk jumlah debitur sebanyak 13.609.

Sementara debitur dan kredit BPR yang terkena dampak berasal dari 36 BPR dengan total debitur 1.128 dengan total baki debet mencapai Rp 148,9 miliar.

Sektor usaha yang paling terdampak bencana adalah perdagangan, hotel dan restoran dengan total baki debet Rp 48,1 miliar dari 384 debitur.

“Perdagangan dan sektor industri pariwisata yang paling besar dampaknya,” kata Anto Prabowo.

Dia manambahkan, perlakuan khusus terhadap kredit bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017 tentang

perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

Kebijakan itu meliputi penilaian kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar.

Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, penetapan kualitas aset tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya penetapan kualitas kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga yang direstrukturisasi.

Selanjutnya kualitas kredit bagi bank umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu sesuai keputusan dewan komisioner.

Restrukturisasi kredit tersebut dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: gunung agung

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago