hindari-denda-selangit-kanwil-pajak-imbau-wp-segera-laporkan-spt
DENPASAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Bali mengimbau wajib pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan sebelum jatuh tempo.
Ini dilakukan agar para WP di Bali tidak terhindar sanksi berupa denda merujuk Pasal 7 ayat (1) UU KUP.
Berdasar pasal tersebut, WP Badan dan WP Pribadi yang tidak melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi administrasi dimaksud adalah denda sebesar Rp 100.000 bagi WP Pribadi, dan Rp 1 juta bagi WP Badan.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Bali Riana Budiyanti mengatakan, saat ini pelaporan SPT bagi badan maupun perorangan lebih mudah.
Dengan melakukan pelaporan melalui e-filling yang berbasis online sehingga pelaporan bisa dilakukan hanya dengan menggunakan gadget.
“Lapor jangan mendekati jatuh tempo, demi kenyamanan sistem juga,” ujar Riana Budiyanti.
Dia mengimbau bagi WP yang ikut tax amnesty agar tidak lupa melaporkan laporan penempatan harta ke Kantor Pajak Pratama (KPP) tempat terdaftar sebelum 31 Maret 2018.
Sementara untuk WP badan batas waktunya hingga akhir bulan April. “Yang ikut TA harus melaporkan penempatan hartanya selama tiga tahun,” terang Riana.
Untuk angka berapa yang telah melapor, Riana mengaku tidak hapal. Dia berdalih masih berada di Jakarta.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…