Categories: Ekonomi

CATAT! Bali Butuh 30 Ribu Pekerja Konstruksi Bersertifikat, Sayang…

DENPASAR – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Bali membeberkan fakta menarik. LPJK menyebut sertifikasi pekerja konstruksi di Bali masih sangat rendah.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengamanatkan seluruh pekerja konstruksi harus mampu menunjukkan bukti kompetensi melalui uji sertifikasi.

Karena itu, LPJK Bali akan menggenjot agar pekerja konstruksi memenuhi syarat yang diamanatkan UU No 2/2017.

“Kalau tidak memiliki sertifikat maka diberikan sanksi berupa pemberhentian dari pekerjaan konstruksi,” ujar Ketua LPJK Provinsi Bali IB Nyoman Sudewa.

Saat ini, kata dia, tingkat kebutuhan pekerja konstruksi di Bali baik dari tenaga terampil maupun ahli mencapai kurang lebih 30 ribu pekerja bersertifikat.

Sementara saat ini yang memiliki sertifikasi baru mencapai 7.500 pekerja saja. Itu pun telah dilakukan sejak lima tahun lalu.

“Jadi memang masih rendah. Dengan adanya aturan yang mengikat ini, tahun ini, kami target 12 ribu pekerja konstruksi bersertifikat,” jelasnya.

Kebutuhan 30 pekerja konstruksi yang bersertifikat tersebut mengacu pada nilai infrastruktur Rp 2 triliun dari APBD dan APBN.

Dengan asumsi, jika nilai investasi atau proyek mencapai Rp 1 triliun, maka harus membutuhkan 14.800 pekerja bersertifikat. “Jadi, antara kebutuhan dengan yang telah bersertifikat ini hanya 20 persen,” kata Nyoman Sudewa.

Ada beberapa kelebihan yang didapat ketika pekerja konstruksi mengantongi sertifikat. Untuk pendapatan bisa semakin tinggi dari yang ada.

Mengacu pada realitas, saat ini gaji yang didapat oleh pekerja jasa konsultan untuk tenaga ahli per bulan mencapai Rp 18 juta.

Sebelum ada sertifikasi dan aturan kisaran gaji hanya mencapai Rp 7 sampai 10 juta. “Kalau untuk tenaga terampil, tukang, misalnya, masih disusun aturannya,” tandasnya.

“Yang jelas naik. Mungkin dari yang saat ini Rp 100 ribu per hari, bisa naik Rp 200 ribu. Akan ada batas minimal gaji,” tutur Sudewa.

Rendahnya minat pekerja konstruksi yang melakukan pengajuan sertifikasi ini lantaran sebelumnya tidak ada aturan, namun hanya sebatas imbauan.

Dari 7.500 pekerja yang mengantongi lebih banyak pada sektor konstruksi sipil seperti tukang gedung, jembatan, dan beberapa infrastruktur lainnya.

“Dan, paling banyak ada di Denpasar dan Badung. Sementara di luar dua daerah itu masih sangat rendah. Tahun ini kami genjot lebih banyak lagi,” paparnya.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk sertifikasi ini bervariasi. Untuk tenaga tukang, biaya sertfikasinya mencapai Rp 300 ribu berlaku selama tiga tahun.

Sementara untuk mandor biaya sertifikasi dipatok mencapai Rp 500 ribu. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago