Categories: Ekonomi

Fix, Denda Telat Bayar Air PDAM Naik, Tarif Baru Bakal Naik Berlipat

GIANYAR – Permintaan Komisi II DPRD Gianyar untuk menunda kenaikan denda air tidak berdampak.

Justru, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gianyar tengah merancang kenaikan tarif. Untuk sosialisasi, akan digelar Juni mendatang melibatkan tokoh dan sejumlah elemen.

Kenaikan direncanakan dari sebelumnya Rp 1.700 menjadi Rp 3.000 per meter kubik.

Direktur Umum (Dirut) PDAM Gianyar Sastra Kencana bersama direksi PDAM menyatakan arahan dari Komisi II tidak menyurutkan niat PDAM untuk tetap menaikkan denda yang berlaku per Mei ini.

“Kami tetap menaikkan denda. Kami sudah koordinasi dan bicarakan,” jelasnnya. PDAM juga telah memberikan alasan kenaikan denda itu.

“Baru kenaikan denda saja, tadinya ada 8000 penunggak air, sekarang berkurang menjadi 6000-an penunggak,” jelasnya.

Sebelumnya, 8000-an penunggak itu membuat rugi PDAM mencapai Rp 1,6 miliar. “Sekarang yang menunggak sudah bayar sebagian jadi sisa Rp 1,3 miliar. Jadi kami ada pemasukan sebesar Rp 300 juta,” terangnya.

Selain meningkatkan denda dari Rp 3.000 menjadi Rp 17.000 per keterlambatan, PDAM sudah menyusun rencana kenaikan tarif baru.

“Kami sudah 9 tahun, sejak 2009 tidak pernah menaikkan tarif. Kenaikan ini berdasar Permendagri 71 tahun 2016,” jelasnya.

Diakui Sastra, kenaikan tarif dari Rp 1.700 menjadi Rp 3.000 per meter kubik sudah sesuai kajian.

“Kami melihat kemampuan pelanggan kami, berdasar keterjangkauan membayar. Contoh pelanggan punya gaji UMK Rp 2 juta, berarti masih mampu membayar sekitar Rp 80 ribuan sebulan,” paparnya.

Mulai Juni mendatang, PDAM akan mengadakan sosialisasi melibatkan seluruh elemen masyarakat. Lanjut Sastra, kenaikan tarif ini hanya akan berlaku bagi masyarakat ekonomi mampu, sehingga akan berlaku subsidi silang.

Dalam artian, pelanggan yang tidak mampu akan disubsudi oleh pelanggan kaya. Perhitungannya, di Gianyar ada 4 kategori pelanggan.

Yaitu pelanggan kategori A dengan pemilik daya listrik 450 KWH sebanyak 20 persen (11 ribuan pelanggan) tidak terkena dampak kenaikan tarif.

Lalu kategori B, pemilik daya listrik 900 KWH sebanyak 59 persen pelanggan, daya 1300 KWH sebanyak 15 persen pelanggan dan daya dia atas 1300 KWH sebesar 6 persen pelanggan.

“Nantinya rumah tangga yang kaya menyubsidi yang miskin (450 KWH). Kalau listrik di rumahnya 450 artinya tidak mungkin bisa pasang AC,” paparnya mengenai kategori miskin.

Diakui Sastra, kenaikan tarif ini akan kembali menjadi pergunjingan. “Ini hanya akan berlaku setahun saja. Setelah itu kembali kami turunkan,” ungkapnya.

Kenaikan tarif ini, kata Sastra juga untuk menunjang biaya operasional PDAM yang membengkak, seperti biaya perawatan jaringan pipa. “Ini untuk perawatan dan operasional, bukan untuk naik gaji pegawai,” tukasnnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago