Categories: Ekonomi

Tenaga Asing Setor Retribusi Miliaran ke PAD Gianyar, Nilainya…

GIANYAR – Tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Gianyar dilaporkan menyetor miliaran rupiah dari retribusi Perda Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Berdasar data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Gianyar, pada 2018 ini ada 96 orang pekerja asing.

Per tenaga asing, mereka diwajibkan membayar retribusi sebesar USD 100. Kadisnaker Gianyar A.A Dalem Jagadhita menyatakan, 96 tenaga asing itu bekerja di perusahaan besar yang tersebar di Gianyar.

“Mereka dominan bergerak di sektor pariwisata. Mereka yang terdata diwajibkan membayar retribusi sesuai Perda,” ujar Dalem Jagadhita.

Kata Dalem Jagadhita, Perda IMTA yang disahkan pada Oktober 2014 itu menarik retribusi USD 100 bagi 96 tenaga asing itu.

“Sehingga pertahun satu tenaga kerja asing kena pajak USD 1200. Retribusi seluruh tenaga asing itu mencapai di atas Rp 1 miliar lebih,” jelasnya.

Menurut Dalem Jagadhita, jumlah permohonan IMTA di Gianyar terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Berdasar data pada 2015, tercatat ada 71 tenaga asing, dengan pemasukan sebesar USD 852. Kemudian pada 2016 kembali terjadi peningkatan pemohonan IMTA menjadi 85, dengan jumlah retribusi sebesar USD 1020.

Lalu pada 2017 tercatat ada 101 tenaga asing dengan jumlah pemasukan Rp 1.581.463.000. Untuk tahun ini, hingga September 2018, tenaga asing sebanyak 96 orang.

Akan tetapi, untuk jumlah total belum bisa dihitung karena ada tenaga asing yang baru terdaftar di pertengahan tahun.

“Jumlahnya segitu, tapi berapa capaian retribusinya belum kami rekap, karena perkiraan kami sebelum akhir tahun ini akan terjadi peningkatan,” terangnya.

Ditambahkan Dalem, selain mendata nama dan alamat tempat bekerja tenaga asing, pihaknya juga melangsungkan pengawasan.

Proses pengawasan dilakukan oleh tim pengawas yang tergabung dari sejumlah instansi. Di antaranya, Dinas Pariwisata dan Badan Kesatuan Bangsa Gianyar.

“Berdasar undang-undang sudah ada pergeseran, sekarang kami nomenklatur hanya dalam kontek pembinaan.

Kalau pun kami menemukan yang illegal, kami arahkan agar mengurus izin dan membayar retribusi,” tukasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago