Categories: Ekonomi

Kreatif, Badung Siapkan Tas Berbahan Endek untuk Tempat Belanja

MANGUPURA – Untuk mengurangi sampah plastic, Pemkab Badung mengeluarkan Peraturan Bupati Badung No. 48 Tahun 2018 dan Perbup No. 47 tahun 2018.

Kini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung selain melakukan sosialisasi perbup tersebut, juga menyiapkan tas berbahan endek.

Tas tersebut sebagai alternatif para pembeli untuk membawa barang belanjaannya. “Rencana kami akan kerjasamakan dengan Corporate social responsibility(CSR)  perusahaan di Badung.

Mereka menyiapkan tasnya, kami menyiapkan desainnya. Nanti tas bisa dibagikan ke ibu-ibu PKK yang telah mengikuti bank sampah,” ungkap Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan.

Kata dia, perusahaan mana pun nanti bebas menggunakan desain yang telah disiapkan DLHK Badung. Kompensasinya harga jual tas tersebut harus terjangkau untuk masyarakat kecil.

“Intinya kami menyiapkan desain menarik mungkin, ini cara kami supaya masyarakat mau beralih tidak lagi menggunakan kantong plastik,” terang birokrat asal Sempidi ini.

Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan dua Peraturan Bupati (Perbup) sekaligus untuk mengurangi sampah plastik.

Dua Perbup tertanggal 28 Nopember 2018 tersebut, adalah Peraturan Bupati Badung No. 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah, dan Perbup No. 47 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Yang menarik, dalam penerapan Perbup ini, Badung melibatkan kearifan lokal dengan menuangkan aturan pengurangan penggunaan kantong plastik dalam awig-awig/perarem desa adat yang bersangkutan.

Selain itu, pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik.

Pelarangan penggunaan kantong plastik dilaksanakan pada, kantor pemerintah dan swasta, pusat perbelanjaan, departemen store, hypermarket, supermarket,

minimarket, retail modern, hotel, vila, akomodasi pariwisata, restaurant, industri dan usaha yang memiliki izin AMDAL,UPL/UKL, SPPL. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago