Categories: Ekonomi

Konsumen Mulai Gerah dengan Fintech, Ini Peringatan Lembaga Konsumen..

DENPASAR – Belakangan ini banyak konsumen di Bali mengadukan masalah pinjaman online atau financial teknologi (fintech)  Kepada Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali.

“Para konsumen yang menjadi korban sudah menyerahkan data – data tersebut kepada kami,” ujar  Direktur YLPK Bali I Putu Armaya SH,  Selasa (19/2) siang.

Yang mengadu baru 9 orang tapi yang sudah menghubungi dan berkonsultasi sangat banyak mencapai ratusan orang. 

Menurut Armaya, sebenarnya munculnya fintech antara lain melayani peminjaman uang merupakan fenomena tak terhindarkan lantaran memberi angin segar bagi masyarakat.

Terutama terkait dengan sisi efisiensi dan efektivitas. “Namun, di lain sisi, ada sisi negatif. Ada risiko besar mengintai para konsumen,” katanya.

Jika konsumen lambat mencicil atau macet maka penagih pinjaman meneror dan sebar data pribadi ke media sosial, seperti yang dialami salah satu konsumen yang mengadu ke YLPK Bali.

YS, inisial salah satu konsumen fintech mengeluh sering diteror. Data pribadinya dikirim ke teman temannya, dan dipermalukan.

Yang menjadi persoalan, meski nomor penagih utang tersebut sudah di blok tapi masih meneror dengan nomor lain.

Begitu juga dengan salah satu konsumen juga melapor bahwa foto dirinya yang lagi menyusui anaknya disadap dan disebarkan ke medsos.

Menurut Armaya, tindakan yang dilakukan para penagih utang fintech ini sudah sangat keterlaluan, menyadap data pribadi konsumen lalu menyebarkan ke medsos.

Begitu juga keluhan konsumen lain di mana sistem bunga fintech dinilai terlalu tinggi. Berdasar data, sebagian besar konsumen mengajukan pinjaman tak lebih dari Rp 2 juta. 

Namun, bunga yang harus dibayar berkali-kali lipat. Menurut OJK memang hanya mengawasi fintech yang terdaftar saja sedangkan fintech yang tidak terdaftar banyak yang melakukan pelanggaran secara masif.
Bentuk pelanggaran hukum fintech nakal ini adalah di pasal 4 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Di mana konsumen berhak mendapatkan informasi yang baik benar dan jujur.

Begitu juga dapat dijerat dalam UU No.11 Tahun 2008 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 

menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan transmisi dan memindahkan informasi elektronik milik orang lain akan dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Ke depan pemerintah melalui OJK  agar segera membuat regulasi yang kuat masalah fintech ini sekaligus memberikan sanksi berat kepada fintech nakal.

“Bukan saja memblokir tapi menyeret ke ranah hukum bagi pelaku usaha nakal fintech yang banyak merugikan konsumen,” pingkas Armaya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago