Categories: Ekonomi

Ngotot Ubah BPR Buleleng Jadi Perseroda, Abaikan Naskah Akademik

SINGARAJA – Pemkab Buleleng ngotot melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengubah status BPR Buleleng 45 dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Pemerintah mengklaim tak membutuhkan nota akademik untuk membahas ranperda tersebut.

Pendapat itu disampaikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat Rapat Paripurna DPRD Buleleng dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng.

Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng I Made Adi Purnawijaya. Bupati Agus Suradnyana mengatakan, penyusunan nota akademik bukan hal mutlak.

Sebab ranperda yang diajukan hanya mengubah status BPR Buleleng 45 dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah. Dengan kata lain pemerintah hanya mengubah status badan hukumnya.

“Ranperda PT. BPR Bank Buleleng 45 tidak membentuk BUMD baru. Hanya mengubah status badan hukumnya yang awalnya BPR Bank Buleleng 45, menjadi PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda),” kata Agus.

Menurutnya, perubahan status badan hukum itu cukup dilampiri dengan penjelasan dari pemrakarsa perda, dalam hal ini Pemkab Buleleng.

Hal itu pun sudah dilengkapi dari perangkat daerah terkait, saat pemerintah mengajukan dokumen ranperda pada DPRD Buleleng pada awal tahun 2019.

“Sudah dilengkapi dengan penjelasan atau keterangan dari perangkat daerah. Ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 1

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menyatakan bahwa pemrakarsa

dalam mempersiapkan rancangan perda disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Buleleng mendesak agar pemerintah menyusun naskah akademik, sebelum melanjutkan pembahasan Ranperda BPR Bank Buleleng 45.

Permintaan itu disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari. Menurutnya naskah akademik mutlak dibutuhkan, sehingga penyusunan ranperda dapat dilakukan lebih komprehensif.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago