Categories: Ekonomi

Setuju BBNKB Turun, Koster: Bali Harus Bisa Bersaing dengan Tetangga

DENPASAR – Rencana penurunan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I dari 15 persen menjadi 10 persen mendapat persetujuan Gubernur Bali Wayan Koster.

Menurut Koster, kebijakan ini harus diterapkan, supaya tidak membayar pajak di luar Bali. Ia mencontohkan seperti Jawa Timur, tarifnya lebih rendah dibandingkan Bali.  

Dijelaskan, nilai 15 persen yang ditetapkan sebelumnya itu sejatinya untuk meningkatkan pendapat asli daerah. Tapi, Koster mengklaim yang terjadi adalah kebalikannya.

PAD malah turun, karena kalah saing dengan Jawa Timur yang tariff BBNKB I lebih kecil dari Bali. Diketahui, di Jawa Timur, BBNKB I hanya 10 persen.

Menurut Koster, hal ini membuat masyarakat memilih membeli kendaraan di luar Bali, sehingga membayar pajak-nya pun di luar Bali.

“Sepakat (BBNKB I diturunkan, Red). Harus bersaing dengan tetangga,” ungkapnya. Di sisi lain saat disinggung mengenai kenaikan tarif pajak progresif kendaraan bermotor untuk kepemilikan keempat, juga sepakat.

Baginya, itu untuk  pengendalian membanjirnya sepeda motor dan  mobil dengan pajak progresif. Dikatakan Bali sudah padat lalu lintasnya dan macet.

“Skema untuk pajak progresif dikembangkan secara nasional dan undang-undangnya. Sampai kita juga sedang akan merubah pola transportasi di Bali,” tukasnya. 

Seperti diketahui Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang diajukan DPRD Bali dalam Rapat Paripurna di gedung dewan terdapat delapan materi perubahan.

Termasuk mengenai tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan roda dua dan roda tiga 250 cc ke atas serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Revisi dilakukan agar tarif progresif memiliki interval yang sama dalam setiap tingkat kepemilikan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat untuk setiap tingkat kepemilikan.

Pengenaan pajak progresif kemilikan kedua 3 persen, kepemilikan ketiga 4,5 persen, kepemilikan keempat 5 persen, kepemilikan kelima dan seterusnya 7,5 persen, dirasa kurang memberikan rasa keadilan.

Terutama untuk urut milik keempat. Interval pajak progresif tersebut akan direvisi agar memiliki rentang yang sama. Yakni kepemilikan keempat menjadi 6 persen. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago