hot-news-ojk-cabut-izin-usaha-bpr-legian
DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan akhirnya
mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, yang beralamat di Jalan Gajah Mada No. 125–127 Denpasar, Bali.
Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian terhitung sejak 21 Juni 2019.
Kepala OJK Regional VIII Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda dalam jumpa pers, Jumat (21/6) siang mengatakan, pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian
dilakukan setelah Pemegang Saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR dalam jangka waktu pengawasan
khusus sesuai dengan ketentuan maksimal dua bulan dari tanggal 28 Maret 2019 sampai dengan 28 Mei 2019.
“Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Legian agar tetap tenang karena
dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Elyanus Pongsoda.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…