Categories: Ekonomi

Izin Usaha Dicabut OJK, Ini Tahap Likuidasi BPR Legian Versi LPS

DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.125 – 127 Denpasar, Provinsi Bali.

Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Nomor KEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian terhitung sejak 21 Juni 2019.

Pascadilikuidasi, LPS langsung bertindak sigap dengan memastikan uang nasabah dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait urusan melikuidasi, menurut Sekretaris LPS Muhammad Yusron, adalah hak wewenang dan pemegang saham.

Termasuk hak dan wewenang RUPS BPR Legian. RUPS BPR Legian mengambil alih tindakan sebagai berikut membubarkan badan hukum bank.

Kedua, membentuk tim likuidasi. Ketiga, menetapkan status bank dalam likuidasi. Dan, terakhir  menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris . 

Berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan likuidasi  BPR Legian akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS.

Kemudian, pengawasan likuidasi PT BPR Legian dilakukan LPS. Nah, para penyimpan dana dimohonkan menunggu pengumuman pembayaran klaim dan nasabah dilakukan di kantor PT BPR Legian media cetak, koran juga website. 

Setelah itu, nasabah peminjaman dana tetap melakukan pembayaran cicilan pelunasan peminjaman di kantor Pusat BPR Legian, dengan menghubungi petugas bank dan likuidasi.

Terakhir,  LPS mengimbau nasabah tetap tenang tidak terpancing dan terprovokasi untuk melakukan  hal yang menghambat untuk membayar klaim.

“Nah, kami juga sampaikan nasabah nanti kami siap menyalurkan informasi apabila menanyakan klaim jaminan akan ada  kontak center. Juga ada website menghubungi humas LPS,” tukas Yusron. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago