Categories: Ekonomi

Ditempeli Stiker Tunggak Pajak, Dua WP Akhirnya Lunasi Tunggakan

SINGARAJA – Setelah diberi peringatan dengan penempelan stiker pengemplang pajak di beberapa hotel dan restaurant di kawasan Lovina dan Pemuteran oleh

Tim Yustisi Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, akhirnya owner villa Puri Ganesha, Pemuteran, Gerokgak mendatangi kantor  BKD Buleleng kemarin.

Kedatangan pemilik villa Puri Ganesha Diana dengan maksud baik. Yakni ingin melunasi tunggakan pajak yang mencapai Rp 129 juta lebih.

Kabid penagihan pajak BKD Buleleng Gede Sasnita Ariawan didampingi Kasubid Penerimaan dan Penagihan Pajak Daerah Buleleng IB Perang Wibawa

yang menerima owner dari Villa Puri Ganesha mengatakan, pemilik villa Puri Ganesha sudah membayar tunggakan pajaknya.

Tapi, baru membayar sebesar Rp 50 juta lebih. Namun, pemilik villa menyanggupi akan melunasi sisa tunggakan pajak 20 Juli mendatang.

“Atas kesadarannya Ibu Diana datang ke kantor dan meminta maaf atas kejadian ini. Dia berjanji akan berubah dan mematuhi aturan perpajakan daearah,” ungkap Wibawa.

Selain dari pemilik villa Ganesha yang sudah sadar akan tunggakan pajak. Juga kesadaran niat baik membayar tunggakan pajak datang dari Hotel Sunari Lovina.

Belum lama ini  pihak dari hotel Sunari melalui konsultannya datang ke kantor BKD melunasi pajak. Dan membayar pajak baru sebesar Rp 62 juta.

Hotel Sunari bahkan merilis surat pernyataan sanggup untuk setiap bulan mencicil sisa dari kewajiban tunggakan pajak yang belum dibayarkan sejak tahun 2012 hingga 2018.

“Kedua WP dengan niat baik ingin melunasi tunggakan pajak kami sangat apreasiasi. Kami pun memberikan reward dan punishment.

Berupa penghaargan, karena atas kesadaran membayar tunggakan pajak. Karena kedua WP ada niat melunasi tunggakan pajak. Maka BKD Buleleng siap untuk membuka stiker,” terang Wibawa.

Masih banyak hotel, villa dan restaurant di Buleleng berada di kawasan Lovina dan Pemuteran belum melunasi tunggakan pajak.

Pihaknya mewanti-wanti agar wajib pajak melaksanakan kewajibannya. “Jika batas waktu surat peringatan dari (SP2) tidak indahkan.

Maka sesuai aturan kami dari BKD akan melakukan penyitaan dan penutupan operasional kepada WP yang belum melunasi tunggakan pajaknya,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik Villa Puri Ganesha Diana berharap kepada BKD Buleleng agar memberikan toleransi pelunasan tunggakan pajaknya.

Dalam kesempatan ini, sebagai pengusaha Villa baru bisa membayar pajak sebesar Rp 50 juta dari nilai tunggakan sebesar Rp 120 juta.

“Diana berjanji akan melunasi tunggakan pajaknya pada bulan Juli mendatang,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: bkd buleleng

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago