Categories: Ekonomi

Retribusi Pekerja Asing Terjun Bebas, Dewan Semprot Dinas Perizinan

SINGARAJA – Pendapatan daerah dari sektor retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), diprediksi terjun bebas pada tahun ini.

Peralihan leading sector pemungutan, diduga sebagai pemicu anjloknya pendapatan dari sektor ini. Temuan itu diungkap Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Masdana.

Masdana pun mendesak agar pemerintah memperbaiki kinerja instansi yang memiliki wewenang pemungutan pajak maupun retribusi.

Berdasar data Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, pada tahun 2018 lalu retribusi IMTA ditarget Rp 1,85 miliar.

Realisasinya kala itu mencapai Rp 1,87 miliar. Saat itu retribusi IMTA dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Buleleng.

Pada tahun 2019, kewenangan pemungutan dialihkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng.

Target retribusi IMTA tahun ini dipasang pada angka Rp 1,5 miliar, namun realisasinya hingga bulan September 2019 baru mencapai Rp 362,2 juta atau sekitar 24,15 persen dari target.

“Ini jelas ada yang tidak maksimal kinerjanya. Tahun lalu realisasinya tinggi, sekarang realisasinya belum sampai 30 persen.

Dinas Perizinan sebagai leading sector sebenarnya harus pro aktif. Apalagi potensinya cukup besar,” kata Masdana.

Sementara itu Kepala Dinas PMPPTSP Buleleng Putu Artawan tak menampik realisasi retribusi IMTA yang masih minim.

Meski begitu, Artawan optimistis akan mencapai target Rp 1,5 miliar seperti yang telah disepakati dalam target retribusi.

Menurutnya, untuk pembayaran IMTA, pihaknya mengoptimalkan sistem online. Dalam kurun waktu Juni hingga Oktober,

disebut ada 35 orang tenaga kerja asing (TKA) yang menyetorkan retribusi IMTA, dengan nilai total Rp 533,92 juta.

Lebih lanjut Artawan mengatakan, pihaknya baru bisa memungut retribusi IMTA sejak Mei 2019 lalu.

Menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 147 Tahun 2018, yang intinya mengatur pendelgasian perizinan IMTA.

Selama masa transisi antara Januari hingga Mei itu, disebut ada 36 orang tenaga kerja asing yang terpaksa menyetorkan retribusi IMTA mereka ke kementerian. Nilai retribusi yang disetorkan itu mencapai Rp 594 juta.

“Kalau target Rp 1,5 miliar itu, kita optimis tercapai. Kan masih ada sisa 65 orang pekerja asing yang belum memperpanjang izin sampai bulan Desember mendatang,” tegas Artawan.

Sekadar diketahui, di Kabupaten Buleleng kini terdata ada 170 tenaga kerja asing. Mereka terbagai dalam tiga kelompok, yakni TKA dalam kabupaten, TKA lintas kabupaten, dan TKA lintas provinsi.

Pemkab Buleleng sendiri hanya berhak memungut retribusi IMTA terhadap TKA dengan status TKA dalam kabupaten.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago