Categories: Ekonomi

Kompak Dukung Regulasi Arak, Tata Kelola Diatur Bakal Diatur Pergub

DENPASAR – Sebagai salah satu warisan budaya Bali, arak harus dilestarikan dan bisa dilegalkan. Seperti itulah wacana Gubernur Bali Wayan Koster sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Perajin Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali perlu dibangun dan dikembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan sesuai dengan prinsip kegotongroyongan.
Demikian antara lain diungkapkan Direktur Keuangan Perusda Bali, I.B. Purnamabawa di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) terkait

Ranpergub tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali bertempat di Ruang Rapat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali.

“Untuk memberikan kepastian dan landasan hukum terhadap pelaku usaha dalam melaksanakan tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali perlu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali” ujar Purnamabawa.

Disamping tata kelola, juga perlu dipersiapkan tata niaganya sehingga Distributor dan Tempat Penjualan Eceran (TPE) bisa berkontribusi untuk memasarkannya disamping minuman alkohol lain.

“Arak Bali adalah kearifan lokal dan juga industri lokal yang perlu dilindungi serta digencarkan pemasarannya secara maksimal oleh pihak Distributor dan TPE sebagai produk

yang wajib dipasarkan sebagai Implementasi Peraturan Gubernur 99 tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali”, ujar Purnamabawa.

Diharapkan dengan terbitnya Peraturan Gubernur Bali tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali taraf hidup Petani (Arak Bali, red) meningkat dan lebih sejahtera.

Pada kesempatan tersebut Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Ida Bagus Komang Ardika sangat setuju adanya Peraturan Gubernur Bali yang mengatur tata kelola maupun tata niaga Arak Bali.

“Polda Bali siap mendukung dan mengamankan kebijakan Gubernur Bali terkait pelaksanaan tata kelola arak Bali,” tegas Kombes Ardika sembari mengingatkan agar masyarakat dan aparat

tetap waspada dan hati-hati menyikapinya mengingat banyak terjadi kasus kriminal dipicu oleh penyalahgunaan minuman keras semacam arak Bali ini.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Kepabeanan Kantor Wilayah Bea Cukai, Made Wijaya dan Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan, Sutikno.

Bea Cukai mendorong pabrik Mikol, Distributor dan TPE lebih gencar memasarkan arak Bali sebagai ciri khas yang wajib dipasarkan.

“Regulasi tentang mikol sangat konvensional namun ketat sekali”, ujar Wijaya seraya menambahkan di setiap pabrik yang resmi/berizin ada petugas bea cukai

yang mengawasi setiap tahapan proses produksinya, termasuk pergerakan per liternya. Semua diatur dengan ketat dan ada regulasinya.

Katanya, Bea Cukai selalu melaksanakan monev, audit dan lain-lain terkait pengawasan industri arak, khususnya terkait perhitungan cukainya.

Namun demikian, Bea Cukai siap mendukung Ranpergub ini dengan antara lain akan membuat regulasinya.

Menurut Wijaya, saat ini ada sekitar 80 distributor/pabrik Arak Bali yang sudah mempunyai izin operasional/merk/label.

Namun demikian, hanya ada 6 merk yang benar-benar menguasai pasar, sedangkan sisanya tidak terlalu produktif.
Kepala Bidang Industri Disdagperin Provinsi Bali, I Gede Wayan Suamba, SE. menyampaikan bahwa pada tingkat produksi sudah tidak ada masalah.

Persoalannya ada pada distribusi atau pemasarannya. Petani/Perajin tuak dan arak sudah membentuk koperasi.

“Koperasi inilah yang akan menampung seluruh hasil produksi tuak atau arak petani untuk selanjutnya akan didistribusikan ke pabrik yang sudah

mempunyai izin atau label”, ujar Suamba seraya mengingatkan diluar tata kelola seperti itu adalah ilegal dan bisa tersangkut masalah hukum.

FGD juga dihadiri oleh Direktur Kriminal Khusus Direktorat Narkoba Polda Bali, OPD Provinsi Bali yang terkait, Bea Cukai Wilayah Bali, NTB, NTT, IFBEC, Balabec, Produsen Arak, dan Distributor Minuman Beralkohol.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: arak bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago