Categories: Ekonomi

Tekan Penggunaan Bahan Kimia, Koster Terbitkan Perda Pertanian Organik

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster kem resmi menetapkan lagi 2 (dua) peraturan baru, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang

Sistem Pertanian Organik dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.

Kedua peraturan yang baru ini merupakan implementasi dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Peraturan Daerah ini terdiri atas 19 Bab dan 39 Pasal, memuat materi pokok yang disusun secara sistematis.

Mulai dari perencanaan Sistem Pertanian Organik, penyediaan Sarana dan Prasarana Produk Pertanian Organik, penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik, budidaya Pertanian Organik,

kelembagaan Sistem Pertanian Organik, Sertifikasi dan Pelabelan, pemberian insentif, Produk Organik asal pemasukan, pemasaran Produk Pertanian Organik, pembinaan dan pengawasan, dan pembiayaan.

Koster mengatakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem pertanian organik didasarkan pada kesadaran terhadap bahaya pemakaian bahan kimia sintetis dalam sistem pertanian yang sudah dirasakan sejak memasuki abad ke-21.

Peraturan ini dianggap penting untuk meningkatnya penggunaan pupuk dan obat-obatan sintesis serta varietas unggul menyebabkan Petani semakin tergantung terhadap bahan-bahan tersebut yang menyebabkan

menurunnya  kesuburan tanah, keanekaragaman hayati, dan kualitas lingkungan hidup, sehingga muncul gerakan Back to Nature sebagai tren baru yang meninggalkan penggunaan

bahan kimia non alami, seperti pupuk, pestisida kimia sintetis, dan hormone tumbuh dalam produksi pertanian.

“Dengan Sistem Pertanian Organik diharapkan kesehatan masyarakat akan menjadi lebih baik. Hal ini disebabkan karena berkurangnya konsumsi makanan yang mengandung pestisida sehingga harapan hidup masyarakat akan lebih tinggi,” ujarnya. 

Sistem Pertanian Organik diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran dan kemauan masyarakat, terutama Petani,

untuk menyelenggarakan pertanian Organik sehingga jumlah Petani Pertanian Organik semakin banyak dan luas lahan Pertanian Organik pun semakin bertambah.

Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik diatur dengan Peraturan Daerah untuk memberikan jaminan pelindungan dan kepastian hukum bagi Petani dan konsumen dalam menyelenggarakan

dan memanfaatkan produk Pertanian Organik demi keberlanjutan penyediaan produk pertanian, terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumen, serta tidak merusak lingkungan.

Karena itu, Sistem Pertanian Organik diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama, keadilan, kelestarian lingkungan, dan berkelanjutan yang berlandaskan falsafah Tri Hita Karana. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago