Categories: Ekonomi

Terdampak Virus Corona, Iklim Investasi di Tabanan Melambat

TABANAN – Penyebaran wabah corona berdampak pada iklim investasi di kabupaten Tabanan. Kondisi ini membuat para investor maupun pengusaha banyak yang

merugi dan menyebabkan para pengusaha yang sebelumnya memiliki ketertarikan untuk melakukan investasi di Tabanan sementara tertunda.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Tabanan, I Made Sumerta Yasa.

Dia mengatakan dampak viruk corona sangat terasa efeknya, apalagi pihaknya ditargetkan menyumbang PAD senilai Rp 5 miliar.

“Investor yang dalam kondisi rugi kan jadi menunda investasinya. Hampir semua sektor yang tekena dampak,” tuturnya.

Namun pihaknya optimis, bisa memenuhi target yang ditentukan. Ada berapa retribusi yang menjadi pendapatan, yakni rertibusi IMB, retribusi trayek, piutang IMB, dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Dari empat ini, retribusi IMB menjadi sumber pendapatan paling besar. “Per triwulan target kami Rp 1,3 miliar. Untuk teriwulan pertama

ini sejauh ini sudah mencapai Rp 1,2 miliar lebih, dan tinggal Rp 50 juta untuk memenuhi target di triwulan ini,” kata Sumerta.

Tetapi dengan adanya inovasi yang dimiliki seperti pelayanan OSS (Online Single Submission) to publik melalui program Tabanan Tertib Izin (Tantri) tersebut sangat membantu untuk menunjang investasi.

“Sebelumnya kami hanya melirik investasi diatas Rp500 juta, tetapi dengan adanya inovasi Tantri ini ternyata juga bisa menunjang investasi bahkan hasilnya

sangat memuaskan karena perkembangan UMKM di bawah Rp50 juta itu sangat banyak, jadi dengan adanya isu virus korona kami yakin program Tantri bisa memenuhi target kami,” paparnya.

Ia pun menambahkan, program Tantri miliknya sangat membantu UKM sebab syarat kepengurusannya pun cukup mudah.

Ketika petugas PMPTSP mendatangi pengusaha UKM cukup memiliki email dan KTP untuk didaftarkan dan ijinnya bisa langsung jadi ditempat.

“Syarat untuk membuat Tantri sangat mudah, dan minatnya cukup tinggi untuk kalangan UKM sebab surat ijinnya sebagai syarat tertib adminitrasi ketika para UKM mengajukan kredit di bank,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago