Categories: Ekonomi

Dituding Tak Punya Izin Transaksi, Ini Jawaban PT Solid Gold Berjangka

DENPASAR – Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Badan Perizinan OJK Regional 8 Bali-Nusa Tenggara Yan Jimmy Hendrik Simarmata

kepada awak media sempat memberi komentar menyikapi tuntutan sejumlah nasabah kepada PT. Solid Gold Berjangka (SGB).

Dia menyebut PT. SGB tidak memiliki izin untuk melakukan transaksi sebagai perusahaan efek.

Menurutnya, PT. SGB tidak dapat melaksanakan transaksi penjualan saham dan tidak bisa memfasilitasi nasabah untuk melakukan transaksi di pasar saham.

Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Bali I Gusti Agus Andiyasa juga menyebut PT. SGB bukan anggota BEI.

Bahkan, Agus Andiyasa menyarankan masyarakat yang ingin melakukan transaksi saham di Indonesia agar datang ke perusahaan sekuritas yang terdaftar menjadi anggota BEI.

Merespons tudingan tersebut, Peter Christian Susanto, Pejabat Sementara Branch Manager PT. Solid Gold Berjangka akhirnya angkat bicara.

Menurut Peter, memang benar PT. SGB bukan member bursa efek. “Jika OJK sebut PT. SGB tak terdaftar dan tak punya izin di bursa efek ya memang benar demikian.

Izin kami dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappepti) dan kami anggota dari Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia,” ucap Peter, Jumat (26/6).  

Menurut Peter, OJK bukan otoritas perusahaan pialang berjangka. Otoritas perusahaan pialang berjangka adalah Bappebti.

Dengan demikian, OJK tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin perusahaan pialang berjangka seperti PT. SGB.

“Izin kami di Bappebti bernomor 07/BAPPEBTI/PT/07/2018. Di perusahaan pialang berjangka ada yang namanya WPB, wakil pialang berjangka.

Kami memiliki lisensi resmi dari Bappebti, bukan WPPE, wakil perantara pedagang efek. Pernyataan Yan Jimmy Hendrik Simarmata tidak ada yang salah.

Benar. Bahwa PT SGB bukan member dari bursa efek. Jadi masyarakat harus cermat. Jangan salah tafsir,” tegas Peter. 

Peter pun mengajak masyarakat untuk buka mata dan telinga. Bahwasannya PT SGB tidak pernah “cuci tangan” dengan sejumlah tuntutan para nasabah yang mengaku merugi.

Bahkan saat ini kata dia SGB sedang memfasilitasi 94 pengaduan. Jika benar SGB tidak bertanggung jawab, maka sudah lama perusahaan tersebut ditutup pihak berwenang.

“Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No. 125 Tahun 2015, prosedur pengaduan harus melalui kantor pialang terlebih dahulu.

Menempuh beberapa tahapan, yakni penyerahan berkas, melakukan klarifikasi atas kronologi pengaduan, dan musyawarah mufakat,” tegasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago