Categories: Ekonomi

Cegah Potensi Kebocoran, Desak Parkir Berlangganan Segera Diberlakukan

SINGARAJA – DPRD Buleleng mendesak agar pemerintah segera menerapkan parkir berlangganan di Kabupaten Buleleng.

Pemerintah sebenarnya sudah memiliki dasar hukum untuk mengaplikasikan regulasi tersebut. Hanya saja, ketentuan itu tak kunjung diaplikasikan.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Buleleng Nomor 22 Tahun 2011 tentang Parkir Tepi Jalan Umum, ketentuan parkir berlangganan sudah diatur dengan jelas.

Terutama di pasal 8 huruf b. Di sana dijelaskan bahwa parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp 20ribu per tahun untuk sepeda motor, Rp 40 ribu per tahun untuk mobil, dan Rp 60 ribu per tahun untuk bus dan truk.

Ide penerapan parkir berlangganan itu sebenarnya hendak direalisasikan pada tahun 2019 lalu. Hanya saja rencana penerapan itu menguap begitu saja.

Padahal, peminat parkir berlangganan cukup besar. Terutama yang kerap memanfaatkan parkir tepi jalan umum.

Juru Bicara Fraksi Hanura Gde Wisnaya Wisna mengungkapkan, potensi pendapatan retribusi parkir sebenarnya cukup besar.

Hingga bulan Mei 2020 misalnya, realisasi pendapatan dari sektor retribusi parkir telah mencapai angka Rp 1,5 miliar.

“Sejauh ini PAD dari parkir masih cukup kecil, mungkin disebabkan oleh kebocoran yang terjadi. Sesungguhnya ada jalan untuk meningkatkan

pendapatan parkir dan sekaligus bisa menghindari kebocoran, yaitu dengan menerapkan system parkir berlangganan,” kata Wisnaya Wisna.

Ia pun mendesak agar pemerintah segera mengaplikasikan regulasi tersebut. Terlebih penyusunan perda telah melalui kajian akademik.

Ditambah lagi, pembuatan perda membutuhkan biaya yang cukup besar. Sekkab Buleleng Gede Suyasa yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, meski dari sisi perda penerapan

parkir berlangganan bisa direalisasikan, pemerintah harus memperhitungkan sisi teknis dan perkembangan dinamika di masyarakat.

Dengan kondisi pandemi covid-19, Suyasa justru pesimistis regulasi parkir berlangganan bisa diterapkan.

“Memang selayaknya kita harus sudah bisa menerapkan (parkir berlangganan) untuk menjabarkan perda. Pasti ada analisa lapangan (kenapa belum diterapkan). Nanti kita jelaskan dalam sidang berikutnya di dewan,” kata Suyasa. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

6 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago