Categories: Ekonomi

Tutup Usaha Sejak Lama, Piutang PHR Berpotensi Diputihkan

SEMARAPURA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung kini tinggal mengejar piutang Pajak Hotel dan Restoran (PHR) sebesar Rp 185 juta.

Jumlah tersebut dari total Rp 2 miliar lebih piutang PHR yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas LKPD Klungkung Tahun Anggaran 2019.

Itu lantaran ada wajib pajak (WP) yang sudah dan siap membayar PHRnya. Selain itu, ada pula piutang yang rencananya diputihkan lantaran WP telah menutup usahanya cukup lama.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan mengungkapkan,

total piutang PHR hingga 31 Desember 2019 mencapai Rp 1,2 miliar untuk pajak restoran dan Rp 894 juta untuk pajak hotel.

Menurutnya, piutang sebesar itu akumulasi piutang PHR dari tahun-tahun sebelumnya.

“Berbagai upaya sudah kami lakukan agar wajib pajak mau melunasi tunggakan pajaknya. Mulai dari sosialisasi, penagihan, pembinaan dan lainnya. Namun masih saja yang masih menunggak,” terangnya.

Setelah menjadi temuan BPK RI dan gencarnya dilakukan pembinaan, menurutnya, sejumlah WP akhirnya membayar tunggakan pajaknya.

Ada pula yang memilih untuk mencicil mengingat kondisi keuangan mereka sedang sulit akibat terkena dampak wabah virus corona.

Dari total piutang pajak restoran hingga 31 Desember 2019 mencapai Rp 1,2 miliar, sekitar Rp 266 juta sudah dibayar oleh WP di tahun 2020 ini.

Kemudian sebesar Rp 612 juta akan dibayar dengan cara mencicil. Sementara piutang pajak restoran sebesar Rp 286 juta yang dimiliki oleh empat restoran tidak jelas lantaran empat restoran tersebut telah tutup sejak lama.

“Rata-rata sudah tutup tahun 2015. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan diputihkan bila memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemutihan.

Sementara yang masih perlu kami kejar tunggakan pajak restorannya mencapai Rp 36 juta,” ujarnya.

Sementara itu dari total piutang pajak hotel hingga 31 Desember 2019 mencapai Rp 894 juta, menurutnya sekitar Rp 260 juta sudah dibayarkan tahun 2020 ini dan sekitar Rp 252 juta akan dicicil.

Sedangkan yang berpotensi diputihkan lantaran hotelnya sudah tutup sejak lama, yakni sebesar Rp 233 juta.

“Sehingga besaran pajak hotel yang masih harus kami kejar mencapai Rp 149 juta,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago