Categories: Ekonomi

Cueki Bupati Suwirta, Investor Bandel, Pol PP Stop Proyek Pabrik Garam

SEMARAPURA – Proyek pembangunan pabrik garam di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba Kecamatan Dawan yang dihentikan pengerjaannya

oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Selasa lalu (28/7) ternyata masih membandel dan pengerjaannya masih berlangsung hingga kemarin.

Jalan terakhir, Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung Putu Suarta Kembali menyetop proyek pembangunan pabrik garam itu.

Pol PP kemudian melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama dan penghentian secara tertulis.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengungkapkan, penghentian proyek pembangunan pabrik garam, Selasa (28/7) lalu lantaran proyek tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan.

Di antaranya Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali yang menyatakan Pantai Tegal Besar hingga Pantai Goa Lawah merupakan kawasan pariwisata.

Serta melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Klungkung yang menyatakan tidak boleh membangun permanen di area sempadan pantai.

“Saya selaku pemimpin pemerintah daerah tidak pernah melarang investasi di Kabupaten Klungkung malah mengharapkan hadirnya investasi.

Namun, ingat siapa pun yang ingin berinvestasi harus taat terhadap aturan yang ada. Ijin harus ada sebelum memulai pembangunan, apalagi pembangunan sebuah pabrik,” ujar Bupati Suwirta.

Bila investor memaksakan diri untuk tetap melanjutkan proyek tersebut, dia mengaku akan menempuh jalur hukum.

Sesuai Perda RTRW pihaknya juga tidak akan memberikan ruang untuk pembangunan bangunan permanen apapun di area tersebut.

“Saya akan berkoordinasi ke BPN, apakah lahan dengan sertifikat hak milik bisa dipindah tangankan atau disewakan,” jelasnya.

Hanya saja saat Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta kembali mengecek proyek pembangunan pabrik garam tersebut, Rabu (28/7), ternyata kegiatan pembangunan masih berlangsung.

Pekerja proyek tampak sedang memasang batako di lokasi proyek. “Langsung kami minta untuk berhenti bekerja,” katanya.

Melihat membandelnya pemilik proyek, dia mengaku sudah membuat SP pertama dan penghentian pengerjaan proyek tersebut.

“Surat Peringatan pertama sudah kami buat. Kami usahakan layangkan hari ini. Proyek ini akan terus kami pantau. Proyek itu dibangun di atas tanah kepemilikan warga dengan sistem kontrak,” tandasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago