Categories: Ekonomi

Birokrasi Pajak Dipangkas, Pendapatan PBB & BPHTB di Buleleng Melesat

SINGARAJA – Langkah pemerintah melakukan pemangkasan birokrasi dalam pembayaran pajak, berbuah manis.

Pendapatan dari sejumlah sektor, mulai menunjukkan trend positif. Warga disebut makin taat dalam membayar pajak, karena dinilai makin mudah.

Saat ini penyederhaan birokrasi itu meliputi pembayaran pajak pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penyederhanaan dua sektor ini ternyata cukup efektif menggenjot serapan pajak. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada

mengatakan, sejak Juni lalu pihaknya sudah melakukan penyederhanaan terhadap prosedur pembayaran pajak. Sumber Daya Manusia (SDM), perangkat keras, serta aplikasi yang ada terus dioptimalkan.

Untuk layanan BPHTB misalnya, kini bisa dipersingkat dalam kurun waktu 7-20 hari. Dulunya pengurusan layanan ini membutuhkan waktu cukup panjang.

Butuh waktu hingga 22 hari untuk sekadar membayar pajak pada pemerintah. Tak pelak hal ini kerap menjadi keluhan masyarakat.

“Kami berusaha optimalkan lagi dari sisi waktu. Kalau mutasi penuh, paling lambat selesai 7 hari. Kalau jumlah berkas yang diajukan 2-10 berkas, itu kami butuh waktu 12 hari.

Tapi, kalau berkasnya di atas sepuluh, kami perlu waktu sampai 20 hari. Ini kami percepat, supaya masyarakat tidak merasa kalau membayar pajak itu justru lamban dan ribet,” kata Sugiartha.

Hasilnya pun cukup menggembirakan. Hingga Juli 2020, tercatat sudah ada 3.997 berkas yang diajukan. Sebanyak 3.817 berkas diantaranya telah melunasi kewajiban pajak mereka.

Penerimaan pajak pun makin meningkat. Di awal triwulan ketiga 2020, pendapatan pajak dari sektor BPHTB saja telah mencapai angka Rp 16,92 miliar. “Itu sudah 103 persen dari target awal,” tegasnya.

Sementara itu Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengapresiasi langkah pemangkasan birokrasi itu. Sehingga ketaatan masyarakat dalam membayar pajak daerah, semakin tinggi.

Khusus di sektor PBB, Agus meminta agar BPKPD kembali melakukan kajian terhadap kondisi pungutan pajak di masyarakat.

“Boleh mendapat dana dari PBB tapi tidak terlalu menekan masyarakat,” ujar Bupati Agus Suradnyana. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago