Categories: Ekonomi

Potensi Besar, Dewan Anggap Potensi Pajak PBB Belum Digarap Maksimal

SINGARAJA – Komisi III DPRD Buleleng menganggap pemerintah belum serius menggarap potensi pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Dewan mendapati potensi pungutan pajak, belum dioptimalkan pemerintah. Padahal jumlah sertifikat yang terbit di Buleleng telah mencapai ratusan ribu.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, jumlah sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Buleleng mencapai 273.456 lembar sertifikat.

Sementara jumlah Surat Perintah Pajak Terutan (SPPT) yang diterbitkan Pemkab Buleleng, hanya berjumlah 202.188 lembar SPPT. 

Artinya ada puluhan ribu lembar sertifikat yang ditengarai belum mengantongi SPPT. Fakta itu terungkap saat Komisi III DPRD Buleleng melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Buleleng. 

Kunjungan itu dipimpin Ketua Komisi III Luh Marleni yang didampingi sejumlah anggota. Di antaranya Ni Made Lilik Nurmiasih, Nyoman Gede Wandira Adi, Wayan Masdana, dan I Nyoman Meliun.

Dalam kunjungan itu, anggota Komisi III DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi mengungkapkan, potensi pendapatan PBB di Buleleng masih belum optimal. 

Pendapatan PBB disebut hanya Rp 29 miliar, dari total pendapatan pajak daerah yang mencapai Rp 187 miliar. 

Sehingga pihaknya sengaja mendatangi kantor pertanahan untuk mendapat kondisi riil penerbitan sertifikat. 

“Apa masalahnya masyarakat tidak mau bayar pajak? Masyarakatnya tidak punya SPPT? Atau masyarakatnya tidak punya sertifikat? Makanya ini yang kami carikan jalan keluar. 

Karena ini menyangkut asas keadilan. Kalau masyarakat punya sertifikat, tapi tidak punya SPPT, ya terus-terusan mereka nggak mau bayar,” kata Wandira.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Buleleng, Komang Widana mengatakan, hingga kini pihaknya telah menerbitkan 273.456 lembar sertifikat. 

Selama ini, kata Widana, koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah sebenarnya sudah baik. Mengingat sudah ada koneksi melalui sistem komputer host to host, antara kedua instansi.

“Sebenarnya kami buka peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat mengurus sertifikat tanah. 

Apalagi ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selama berkas lengkap, pasti segera kami terbitkan sertifikatnya,” papar Widana. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago