Categories: Ekonomi

Agar Dipermudah Perbankan, UMKM di Bali Bikin Perseroan Perseorangan

NUSA DUA – Pandemi Covid-19 menjadi tantangan berat perekonomian dan juga kesehatan semua negara. Di Indonesia sendiri, setidaknya 3,5 juta orang tambahan orang menganggur.

Perlu terobosan baru untuk menghadapi situasi seperti ini. Salah satu caranya adalah dengan memajukan UMKM yang jumlahnya mencapai 60 juta di seluruh Indonesia. Perhatian khusus pun kini diberikan.

Tujuannya untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang kembali bangkit di tengah pandemi seperti ini. Nah, untuk mendukung UMKM ini, salah satunya perlu terobosan hukum dalam hal mempermudah perizinan para UMKM ini.

Terobosan itu muncul melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memang sempat menuai kontra, baik dari cacat prosedur pembuatan UU ataupun dalam hal substansi.

Namun, UU yang merevisi 70-an UU  itu kini sudah disetujui dan disahkan, alias berlaku. Salah satu bentuk dalam mendukung UMKM dalam UU Ciptaker tersebut adanya perizinan bernama Perseroan Perseorangan.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam kunjungannya ke Bali mengatakan dengan adanya UU Ciptaker tersebut dan munculnya perseroan perseorangan akan mempermudah UMKM dalam mengurus izin usaha. Terutama dalam membentuk badan hukum.

“UU Cipta Kerja ini dapat membantu karena memangkas regulasi yang mempersulit UMKM. Seperti Perseroan Perorangan yang pendirinya bisa satu orang saja,” ujarnya saat ditemui di Nusa Dua pada Jumat siang (11/12).

Yasona melihat, Bali sebagai wilayah turis memilik banyak akomodasi pariwisata. Seperti toko-toko souvernir dan sebagainya sebagai pendukung pariwisata itu sendiri. Maka usaha ini penting untuk didukung baik melalui regulasi pembuatan Perseroan Perseorangan

“Mereka (pengusaha kecil) di Bali banyak yang nggak punya status legal yang baik sebagai sebuah perseroan. Maka izin jangan dipersulit. Dulu dipersulit kan? sekarang kalau bisa dipermudah, mengapa dipersulit,” katanya.

Dalam pengajuan pendirian perseroan perseorangan akan mudah karena dilakukan secara declaratoir, yakni hanya dengan mengisi form via internet dan tak perlu aktanotaris.

Pelaporan keuangan per tahun nanti pun bisa dilakukan dengan elektronik dengan format keuangan perusahaan yang sangat sederhana.

Para UMKM yang memiliki perseoran perseorangan ini pun akan mendapatkan banyak manfaat, salah satunya dipercaya oleh perbankan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago