Categories: Ekonomi

200 Ribu Kendaraan di Bali Tak Bayar Pajak, Target PAD Rp 3,4 T Lolos

DENPASAR – Program pemutihan denda pajak kendaraan Bermotor  (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tak membuat pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali mencapai target Rp 3.434 triliun.

Padahal, beberapa kali program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang. Sesuai rencana, program pemutihan denda pajak ini bakal berakhir 18 Desember nanti.

Dari  3,2 juta unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat di Bali, 700 ribu masih menunggak pajak. Tunggakan pajak itu didominasi sepeda motor dengan tahun lama atau sudah tidak aktif lagi.

“Untuk mendata itu,  kami di UPT melakukan identifikasi tentang status kendaraan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali Made Santha melalui Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali Ida Ayu Putri Yani. 

Dayu Putri – sapaan akrabnya – mengungkapkan, target  PAD Rp 3.434 sedangkan jumlah PAD yang masuk per 8 Desember baru Rp 2.8 triliun.

Untuk mengoptimalkan pemasukan, Bapenda melakukan langkah door to door. Target PAD dari sektor pajak kendaraan tak sesuai target juga dipicu turunnya pembelian kendaraan bermotor selama pandemi.

“Target baru tercapai pada tanggal 8 Desember 2020 kemarin sebesar Rp 2,8 triliun atau 81,80 persen,” sebutnya.

Menurutnya, dilihat dari prosentase, animo masyarakat mengikuti program pemutihan cukup besar. Angka 81 persen cukup bagus.

“Yang membayar tunggakan sekitar 508 ribu dari 700 ribu kendaraan yang menunggak pajak. Penerimaan kami dari PKB 108 persen. Cuma BBNKB saja baru 50 persen,” sambungnya.  

Dari pemutihan ini  yang didapat sekitar Rp 305 miliar. Jadi 200 ribu yang belum membayar tunggakan. Oleh karena itu Bapenda memperpanjang waktu pembayaran terakhir pada 18 Desember nanti.

Diketahui kebijakan pemutihan tersebut mulai diberlakukan sejak 21 April 2020 hingga 28 Agustus 2020 sesuai Pergub No. 12/2020, yang kemudian diperpanjang hingga 18 Desember 2020.

“Keputusan ini juga berdampingan dengan kebijakan Bapak Gubernur melalui Pergub No 33/2020 tentang Pembebasan BBNKB II. Jadi berakhirnya tanggal 18 Desember ini,” jelasnya.

Dikatakannya untuk merealisasikan sisa dari target tersebut, pihaknya akan melakukan optimalisasi dengan menggerakkan seluruh UPT Samsat di sembilan kabupaten/kota untuk melakukan razia dari pintu ke pintu.

Pihaknya pun memprediksi hingga hari terakhir pemutihan, akan terjadi lonjakan wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya. 

“Ini tidak bisa kami persentasekan. Iya kalau ketemu alamatnya yang jelas dan siapa yang mengusai kendaraannya.

Sehingga dengan demikian, kami prediksi menunggak masih 100 ribu kendaraan. Karena indentifikasi sudah terjual atau mutasi keluar daerah, tapi tidak melaporkannya ke kami, sehingga tidak ketemu jadinya,” tuturnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago