Categories: Ekonomi

Arak Gula Banjiri Sidemen, Perajin Arak Desa Adat Kebung Protes Keras

AMLAPURA – Puluhan masyarakat Banjar Kebung Kangin Desa Adat Kebung, Kecamatan Sidemen menggelar aksi terkait peredaran arak gula di wilayah Sidemen kemarin.

Keluhan para pembuat arak ini lantaran arak gula dituding sebagai biang menurunnya serapan arak Bali tradisional yang selama digeluti warga setempat.

Bendesa Adat Kebung, I Ketut Wika, mengungkapkan, keluhan yang disampaikan lebih pada puncak kekecewaan masyarakat setempat khususnya para pembuat arak tradisional.

Wika menuturkan, sejak dikeluarkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, arak gula mulai membanjiri kawasan Sidemen.

“Karena harganya sangat murah. Karena itu masyarakat kami yang sebagian besar menggantungkan hidup sebagai produsen arak menjerit,” ujarnya.

Di Desa Adat Kebung sendiri terdapat 300 Kepala Keluarga (KK) yang menggantungkan hidup dari pembuatan arak yang sudah berlangsung turun temurun.

Disparitas harga yang jauh ini membuat produsen arak di desanya memilih gulung tikar lantaran produksi arak tidak terserap.

Padahal, sebelum keberadaan arak gula, arak tradisional buatan warganya itu cukup banyak diminati konsumen.

Bahkan, sampai kekurangan produksi. Dia membeberkan perbandingan harga arak tradisional dengan arak gula ini.

Satu botol arak tradisional ukuran 600 mili dijual antara Rp 15 sampai Rp 20 ribu. Sementara untuk arak gula dengan volume yang sama hanya dijual dengan harga Rp 8.000 per botol.

“Dengan perbandingan harga sampai seperti itu, bagaimana kami bisa bertahan. Ini sama dengan membunuh produsen arak tradisional. Pastinya orang akan membeli yang lebih murah,” tegasnya.

Kondisi ini menyebabkan, pengepul yang biasa mengambil produk arak tradisional di Desa Adat Kebung juga terimbas. Bahkan ada yang merugi hingga puluhan juta.

“Stok araknya tidak laku. Sekarang pengepul banyak. Karena kondisi ini sebagian besar produsen arak memilih tutup karena tidak ada serapan,” imbuh Wika.

Dengan penyampaian asipirasi diharapkan ada tata kelola yang jelas untuk bisa menghidupi para produsen arak tradisional.

Karena dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, ditetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali,

Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

“Kami berharap ada tata kelola yang jelas, standarisasi harga untuk arak Bali tradisional untuk mensejahterakan produsen arak khususnya produsen arak rumahan,” tukas dia. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago